Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sebab Oknum Pegawai RupiahPlus yang Tagih Utang Tak Sesuai SOP

Kompas.com - 26/07/2018, 21:21 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen RupiahPlus mengungkapkan kisah di balik kemunculan oknum pegawainya yang melakukan penagihan utang kepada nasabahnya dengan cara kurang baik.

Hal itu kemudian viral beberapa waktu lalu di media sosial dan sempat mencoreng nama RupiahPlus selaku salah satu perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia.

"Jadi ketika itu kan kondisinya mau Lebaran, atasan kami mau memberikan bonus. Jadi lah karyawan itu bersikap agresif, begitu pun di tim collection untuk penagihan. Mereka telepon untuk menagih di luar jam yang sudah ditentukan," kata Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo kepada Kompas.com di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Dari situ, lanjut Bimo, beberapa karyawan dari divisi collection melakukan sejumlah hal yang tak sesuai dengan standard of procedure (SOP) RupiahPlus.

Baca juga: Belajar dari Kasus RupiahPlus, Asosiasi Fintech Susun SOP Penagihan

Akibatnya, beberapa orang dari divisi tersebut akhirnya dirumahkan oleh manajemen RupiahPlus setelah terbukti melakukan penagihan yang tak sesuai dengan SOP.

"Tim collection itu ada 100 orang dan sekitar lima sampai enam orang sudah di-terminated dan investigasi masih on going," ucap Bimo awal Juli silam.

Di sisi lain, Bimo pun membantah bahwa tim dari divisi penagihan RupiahPlus ada yang mendatangi rumah nasabahnya satu per satu untuk menagih utang.

Bimo menyatakan, tim penagihan RupiahPlus merupakan jenis penagih utang desk collection.

"Di RupiahPlus, kami ini merupakan desk collection, artinya tim penagih cuma telepon saja untuk mengingatkan soal pelunasan utangnya. Tidak ada yang namanya field collection atau debt collector yang datang ke rumah-rumah, kami lebih seperti customer service," jelas Bimo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com