Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus RupiahPlus, Asosiasi Fintech Susun SOP Penagihan

Kompas.com - 26/07/2018, 06:41 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber KONTAN

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) tengah mempersiapkan standar prosedur operasional (standard operational procedures/SOP) penagihan perusahaan fintech lending kepada debitur. SOP ini akan menjadi rujukan perusahaan fintech lending.

Direktur Kebijakan Publik Aftech M Ajisatria Sulaeman berharap, melalui SOP penagihan tersebut bisa menjadi standar terbaik dalam mendukung industri fintech lending di Indonesia.

Selain itu, adanya prosedur penagihan ini juga mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama mendorong program literasi dan inklusi keuangan.

“Harapannya bisa menjadi standar praktek penagihan terbaik untuk industri dengan dukungan OJK,” kata Aji kepada Kontan.co.id, Rabu (25/7).

Aji memperkirakan prosedur penagihan ini bisa rampung sekitar dua hingga tiga minggu ke depan. Saat ini proses perumusannya sudah rampung sekitar 75 persen dan sedang dikerjakan oleh tim khusus asosiasi.

Adapun prosedur penagihan ini sengaja dipersiapkan, karena kode etik fintech lending belum membahas standar dan mekanisme penagihan secara rinci. Kode etik yang ada, hanya mengulas prosedur penagihan pinjaman gagal bayar, kemudian penggunaan pihak ketiga dalam penagihan dan larangan penggunaan kekerasan fisik dan mental saat menagih.

“Di kode etik nanti, akan ada petunjuk teknis untuk masing-masing topik, misalnya SOP penagihan, tata cara penyampain tingkat suku bunga kepada peminjam dan lainnya,” pungkas Aji.

Petimbangan membuat tata cara penagihan ini, bermula dari kasus RupiahPlus. Perusahaan pembiayaan kredit online ini mengaku bersalah karena melanggar prosedur penagihan yang cenderung merugikan debitur. Semisal, menagih dengan mengakses kontak di luar kontak yang sudah didaftarkan peminjam, selain itu juga melakukan ancaman dan makian ke debitur.

Sebelumnya di media sosial sempat diramaikan keluhan masyarakat mengenai cara penagihan agen RupiahPlus yang menyasar kontak di ponsel peminjam ketika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.

Bahkan ada pula masyarakat yang dihubungi agen RupiahPlus dan diminta untuk melunasi utang peminjam yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan mereka.

Terhadap masalah ini, Manajemen perusahaan financial technology (fintech) RupiahPlus telah mengambil tindakan bagi karyawannya yang telah melakukan penagihan tak sesuai prosedur.

Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo menyatakan tindakan penagihan itu dilakukan oleh tim collection. Beberapa orang di dalamnya pun telah diputus masa kerjanya.

"Tim collection itu ada 100 orang dan sekitar lima sampai enam orang sudah di-terminated dan investigasi masih on going," kata Bimo saat jumpa pers di Jakarta, Senin (2/7/2018).(Ferrika Sari)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Gara-gara kasus Rupiah Plus, asosiasi fintech siapkan SOP penagihan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com