JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) tengah mempersiapkan standar prosedur operasional (standard operational procedures/SOP) penagihan perusahaan fintech lending kepada debitur. SOP ini akan menjadi rujukan perusahaan fintech lending.
Direktur Kebijakan Publik Aftech M Ajisatria Sulaeman berharap, melalui SOP penagihan tersebut bisa menjadi standar terbaik dalam mendukung industri fintech lending di Indonesia.
Selain itu, adanya prosedur penagihan ini juga mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama mendorong program literasi dan inklusi keuangan.
“Harapannya bisa menjadi standar praktek penagihan terbaik untuk industri dengan dukungan OJK,” kata Aji kepada Kontan.co.id, Rabu (25/7).
Aji memperkirakan prosedur penagihan ini bisa rampung sekitar dua hingga tiga minggu ke depan. Saat ini proses perumusannya sudah rampung sekitar 75 persen dan sedang dikerjakan oleh tim khusus asosiasi.
Adapun prosedur penagihan ini sengaja dipersiapkan, karena kode etik fintech lending belum membahas standar dan mekanisme penagihan secara rinci. Kode etik yang ada, hanya mengulas prosedur penagihan pinjaman gagal bayar, kemudian penggunaan pihak ketiga dalam penagihan dan larangan penggunaan kekerasan fisik dan mental saat menagih.
“Di kode etik nanti, akan ada petunjuk teknis untuk masing-masing topik, misalnya SOP penagihan, tata cara penyampain tingkat suku bunga kepada peminjam dan lainnya,” pungkas Aji.
Petimbangan membuat tata cara penagihan ini, bermula dari kasus RupiahPlus. Perusahaan pembiayaan kredit online ini mengaku bersalah karena melanggar prosedur penagihan yang cenderung merugikan debitur. Semisal, menagih dengan mengakses kontak di luar kontak yang sudah didaftarkan peminjam, selain itu juga melakukan ancaman dan makian ke debitur.
Sebelumnya di media sosial sempat diramaikan keluhan masyarakat mengenai cara penagihan agen RupiahPlus yang menyasar kontak di ponsel peminjam ketika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.
Bahkan ada pula masyarakat yang dihubungi agen RupiahPlus dan diminta untuk melunasi utang peminjam yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.