Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Perusahaan Fintech "Peer-to-Peer Lending" Ilegal Berasal Dari China

Kompas.com - 27/07/2018, 13:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 227 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) dinyatakan ilegal oleh OJK. Dari jumlah tersebut, sebagian besar di bawah kendali developer dari China.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi Tongam L Tobing mengatakan, satu developer bisa menggerakkan dua hingga tiga platform fintech tersebut.

"Melihat data-data ini, lebih dari separuhnya banyak dari perusahaan luar negeri di China," ujar Tongam dalam konferensi pers di kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Meski pengembang aplikasi fintech berasal dari China, namun nama perusahaannya berbahasa Indonesia. Misalnya, developer Li Chen menggerakkan platform Cinta Rupiah dan Duit Pinjaman, developer Xinhe dengan platform Dana Saku dan Dunia Pinjaman, serta Dana Uang dari developer Zhu Xia.

Hal ini disebabkan adanya pengetatan peer-to-peer lending di China sehingga para developer lari ke negara-negara lain. 

"Bisa jadi berdampak ke kita. Perusahan China yang tidak bisa di sana, lari ke sini," kata Tongam.

Namun, belum bisa dipastikan perusahaan itu bergerak di bidang apa karena tidak resmi. OJK tidak bisa mendeteksi perusahaan-perusahaan yang namanya tiidak terdaftar.

Oleh karena itu, salah satu manfaat legalisasi perusahaan pinjam meminjam yakni agar informasi dan data perusahaan diketahui secara luas. Selain itu, karena ilegal, OJK juga tidak mengetahui jumlah masyarakat yang menjadi nasabah.

"Kami perkirakan satu platform sampai ada 100.000 member dilihat dari yang mendownload aplikasinya. Kalau dikalikan dengan yang ilegal, bisa mencapai jutaan jumlahnya. Ini bisa merugikan konsumen kalau tidak dihentikan segera," kata Tongam.

Tongam mengimbau masyarakat untuk memastikan betul latar belakang perusahaan fintech sebelum memberi pinjaman maupun meminjam uang. Pastikan perusahaan itu kredibel dan yang terpenting sudah terdaftar di OJK.

"Kita dorong entitas harus menuruti aturan di Indonesia. Semua fintech peer-to-peer lending harus terdaftar," kata Tongam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com