Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU PNBP, Masyarakat Kurang Mampu Bisa Diberi Tarif 0 Persen

Kompas.com - 27/07/2018, 13:57 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mengganti UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, di dalam revisi UU PNBP kali ini, tuduhan masyarakat akan pungutan PNBP untuk pelayanan yang diberikan Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait yang eksploitatif telah dijawab.

Dalam UU tersebut, aspek regulator dan akuntabilitas di dalam pemungutan menjadi lebih jelas.

Selain itu, pemerintah mengklaim dapat memberikan tarif sebesar Rp 0 atau 0 persen untuk masyarakat yang tidak mampu.

Baca juga: Penerimaan Negara Tahun Ini Akan Rp 8 Triliun Lebih Tinggi dari Target

"Untuk bisa menangkis bahwa kami di dalam memungut tidak mengeksploitasi tetapi justru ingin agar pelayanan itu baik. Sehingga untuk masyarakat yang tidak mampu kita berikan tarif Rp 0 atau 0 persen. Jadi, tujuan dari revisi ini adalah untuk memperkuat tata kelola akuntabilitas," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/7/2018).

Dengan diterapkannya UU APBN yang baru, maka pemerintah memiliki payunghukum yang jelas untuk bisa memberikan tarif 0 persen dalam kondisi tertentu.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penerapan tarif sebesar 0 persen ini dapat diberikan kepada masyarakat tidak mampu, kelompok pelajar atau mahasiswa, penyelenggara kegiatan sosial, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan penyelenggara kegiatan keagamaan.

"Selain itu juga keadaan yang di luar kemampuan atau dalam hal ini terjadi kondisi kahar (force majeur) seperti kalau terjadi becana alam yang kemudian tidak memungkinkan seseorang untuk membayar kewajibannya," lanjut Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com