Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPh UKM 0,5 Persen Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.com - 01/08/2018, 07:49 WIB
Kurniasih Budi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM), dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli lalu dan pengusaha bisa merasakan langsung manfaatnya mulai 1 Agustus 2018.

Pelaku UKM yang bisa merasakan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun.

Pada Juli lalu, pengusaha masih menyetorkan PPh final dengan tarif 1 persen lantaran yang jadi dasar perhitungan pajak itu ialah penghasilan Juni.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Pajak UKM Turun Jadi 0,5 Persen

"Untuk omzet Juli 2018 disetor pada Agustus akan otomatis bayarnya dengan tarif 0,5 persen," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama dilansir Kontan.

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merumuskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana PP No. 23/2018. Beleid ini akan mengatur lebih teknis penerapan PPh Final UKM.

"Aturan turunan belum selesai tapi kondisi tersebut bisa langsung jalan saja tanpa menunggu PMK," kata dia.

PMK itu akan mengatur dua hal, yakni Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak kalau pelaku UKM memilih pembukuan. Lalu, Surat Keterangan bila UKM bertransaksi dengan pemotong pajak seperti bendaharawan pemerintah.

Baca juga: Melihat Detil Aturan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Pasal 9 PP No. 23/2018 menyebutkan, untuk menikmati PPh final dengan tarif khusus, pelaku UKM harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada direktur jenderal (Dirjen) Pajak.

Selanjutnya, Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan yang menyebutkan wajib pajak UKM bersangkutan dikenai PPh final dengan tarif 0,5 persen.

Mengacu Pasal 8 PP No 23/2018, PPh terutang dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak.

PPh terutang juga bisa dilunasi dengan dipungut oleh pemungut pajak jika wajib pajak bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Pemotongan PPh terutang wajib dilakukan untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5 persen.

Baca juga: Pajak UMKM 0,5 Persen Bisa Dongkrak Kegiatan Bisnis

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono menyatakan, pemangkasan PPh itu akan mendorong perkembangan UKM.

Menurut dia, pemerintah seharusnya bisa meniru langkah China yang membebaskan pajak UKM. Tanpa pajak, ia melanjutkan, bisnis UKM lebih mudah berkembang. (Ghina Ghaliya Quddus/ Sanny Cicilia)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Hari Ini Tarif PPh UKM 0,5 Persen Mulai Berlaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com