Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Buka Peluang Terbitkan Mata Uang Digital

Kompas.com - 07/08/2018, 16:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) membuka kemungkinan untuk menerbitkan mata uang digital (digital currency) dalam menyikapi perkembangan teknologi yang mempengaruhi sistem pembayaran selama ini.

Mata uang digital terbitan bank sentral juga dinilai penting.

Tujuannya agar masyarakat tidak menggunakan mata uang digital yang dibuat pihak swasta seperti bitcoin atas dasar pertimbangan aspek keamanan.

"Sekarang ada wacana yang berkembang di kalangan bank sentral, bukan hanya BI, untuk mengembangkan semacam cryptocurrency tapi terbitan bank sentral. Mereka menyebutnya CBDC, Central Bank Digital Currency," kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono saat ditemui di acara VIP Forum di Hotel JS Luwansa, Selasa (7/8/2018).

Erwin menjelaskan, konsep digital currency terbitan bank sentral mirip dengan mata uang digital yang sudah beredar dan digunakan sebagian orang di dunia.

Bedanya, mata uang digital dari bank sentral lebih terjamin dan resmi dikeluarkan oleh otoritas moneter di suatu negara sehingga pertanggung jawabannya juga jelas.

"Itu pasti lebih aman ketimbang pihak swasta menciptakan digital currency," tutur Erwin.

Meski sudah ada wacana untuk merancang mata uang digital, Erwin menyebut belum ada satupun bank sentral di dunia yang sudah menerbitkannya.

Pasalnya, hal ini dalam tahap pengkajian. Kajian pun dilakukan secara hati-hati supaya tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

Lantas, kapan mata uang digital akan dikeluarkan oleh bank sentral?

Menurut Erwin, setelah kajiannya rampung, bank sentral juga akan melihat kesiapan masyarakat terhadap digitalisasi sistem pembayaran.

"Saya kira kalau lihat ke depan, ketika digital payment meningkat, itu saatnya bank sentral masuk ke area itu," ujar Erwin.

Sampai saat ini, BI hanya mengakui rupiah sebagai mata uang resmi yang berlaku di Indonesia.

BI juga melarang berbagai macam penggunaan mata uang digital karena bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang yang menyatakan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com