Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Akan Tetapkan Batas Atas Biaya "Top Up" Uang Elektronik

Kompas.com - 07/08/2018, 17:19 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, Bank Indonesia (BI) akan menetapkan plafon atau batas atas biaya top up atau penambahan saldo uang elektronik sebagai konsekuensi dari hadirnya sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Dengan GPN, nantinya pengguna uang elektronik bisa dibebaskan dari biaya saat mau top up kartu uang elektroniknya.

"Pada saatnya nanti, fee itu akan kami batasi plafonnya. Batasi batas atasnya saja untuk top up," kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono saat ditemui di acara CNBC VIP Forum di Hotel JS Luwansa, Selasa (7/8/2018).

Erwin belum memastikan kapan BI akan menetapkan batas atas untuk biaya top up kartu uang elektronik. Dia menjelaskan, sebelum ada GPN, bank memang diizinkan untuk mengenakan biaya top up kartu uang elektronik karena mereka butuh investasi untuk mengadakan layanan tersebut.

Meski begitu, Erwin mempersilakan bank mana saja jika ada yang sudah siap untuk tidak memungut biaya saat pengguna melakukan top up kartu uang elektronik. Keputusan membebaskan biaya top up dilakukan dengan turut memperhitungkan kemampuan bank tersebut.

"Pelan-pelan aturannya disesuaikan, termasuk fee untuk top up. Kasihan juga bank-nya, karena mereka butuh investasi. Sehingga, yang kami batasi adalah batas atasnya," tutur Erwin.

BI memandang, perihal biaya top up perlu diatur karena dalam praktiknya banyak yang masih belum efisien dan akibatnya jadi membebani masyarakat karena ongkos yang variatif di lapangan. Sementara volume transaksi uang elektronik juga belum mencapai skala ekonomis yang bisa berdampak pada efisiensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com