Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Wajib Gunakan Biodiesel Per 1 September 2018

Kompas.com - 20/08/2018, 18:51 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah merampungkan persiapan menjelang pelaksanaan program wajib memakai biodiesel 20 persen atau B20 pada 1 September 2018 mendatang.

Melalui aturan ini, para pelaku usaha wajib untuk menggunakan biodiesel. Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015, belum lama ini. 

"Perpresnya sudah ditandatangani, tanggal 15 kemarin. Perpres Nomor 66 Tahun 2018 tentang Revisi Kedua Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Program Mandatory B20," kata Menteri Koordinator BIdang Perekonomian Darmin Nasution di Hotel Borobudur, Senin (20/8/2018).

Darmin menjelaskan, revisi yang dilakukan adalah mengenai perluasan insentif biodiesel B20, dari yang sebelumnya hanya untuk Public Service Obligation (PSO) (BBM bersubsidi) nantinya juga akan diterapkan untuk non-PSO (nonsubsidi).

Adapun implementasi mandatory biodiesel B20 dilakukan untuk menghemat devisa negara.

"Alat-alat transportasi angkutan maupun kapal laut, alat-alat berat di pertambangan, maupun kereta api. Bahkan alat-alat angkutan di militer masuk. TNI minta waktu dua bulan untuk mencoba alat tempur mereka, apakah akan berpengaruh secara negatif atau tidak," tutur Darmin.

Di satu sisi, program wajib menggunakan biodiesel juga diharapkan dapat mengatasi kelebihan pasokan sawit sebagai dampak menurunnya ekspor Crude Palm Oil (CPO) karena berbagai faktor.

Berdasarkan data terakhir, produksi CPO pada Mei 2018 tercatat sebesar 4,24 juta ton atau naik 14 persen dibanding produksi April sebesar 3,72 juta ton.

"Kelebihan pasokan dimungkinkan untuk diserap melalui program biodiesel karena saat ini utilisasi produksinya baru sekitar 30 persen atau setara 3,5 juta kiloliter per tahun dari total kapasitas terpasang. Ini menunjukkan serapan produksi biodiesel domestik sangat mungkin ditingkatkan," ujar Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Dono Boestami, dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menyebut ketika B20 sudah dijalankan secara penuh, pemerintah bisa menghemat devisa yang selama ini digunakan untuk impor solar. Saat ini, Indonesia mengimpor solar hingga 5,5 miliar dollar AS per tahun di mana kebutuhan impor solar mencapai 21 juta dollar AS per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com