Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan soal Bisnis "Online" Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Kompas.com - 21/08/2018, 08:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau e-commerce saat ini tengah menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan aturan soal bisnis online ini sudah bisa dirilis pada tahun ini.

Dalam RPP ini, pemerintah setidaknya mensyaratkan tujuh hal terkait transaksi perdagangan elektronik. Pertama, mewajibkan pelaku bisnis e-commerce memiliki identitas hukum jelas.

Kedua, mewajibkan transaksi lintas negara memenuhi ketentuan ekspor dan impor. Ketiga, seluruh pelaku usaha e-commerce wajib menyampaikan data kepada Menteri Perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan, RPP tentang e-commerce diharapkan segera dirilis setelah pembahasan di tingkat kementerian selesai dilakukan. Usai di tingkat menteri, aturan ini dikirim ke kantor Sekretariat Negara (Setneg).

Baca juga: E-Commerce UMKM Dongkrak Bisnis Logistik

"RPP e-commerce saat ini sudah sampai di Setneg (menunggu pengesahan dari presiden)," ujarnya Senin (20/8/2018).

Nantinya setelah beleid tersebut berlaku, Kemdag akan membuat aturan turunan setingkat menteri. "Sudah kami siapkan Permendag terkait ini, kami tunggu pengesahan," terang Tjahya.

Pemerintah, menurut Tjahya, memang mengejar terbitnya aturan e-commerce. Sebab, penerbitan aturan telah menjadi peta jalan bagi pengembangan e-commerce nasional. Dengan aturan ini diharapkan berbelanja melalui sistem elektronik, semakin aman. Beleid ini juga digunakan untuk menekankan e-commerce agar mau membantu pemasaran barang lokal.

Amankan persaingan

Atas RPP e-commerce ini, sejumlah pelaku bisnis melontarkan respons yang beragam. Namun pada umumnya mereka berharap beleid ini bisa mengamankan persaingan bisnis perdagangan elektronik yang cukup ketat. Sebab aturan tersebut akan memberikan lapangan bermain yang sama atau same level playing field bagi industri e-commerce.

Oleh karena itu, harus dipastikan aturan berlaku bagi industri dalam negeri atau luar negeri. "Yang penting, harus diberlakukan di semua platform yang bisa diakses di Indonesia tanpa terkecuali," ujar Daniel Tumiwa, Anggota Dewan Penasihat Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA).

Daniel mengaku ekosistem e-commerce sudah waktunya diatur. Namun ia berharap, aturan itu terlebih dahulu diterapkan kepada industri yang berasal dari luar negeri.

Direktur Utama PT Kioson Komersial Indoensia Tbk (KIOS) Jasin Halim juga menyatakan hal serupa. Menurut dia, aturan ini penting bagi pemerintah untuk mengawasi dan memungut pajak dari para pelaku e-commerce.

Baca juga: Bisnis Online Menjamur, Enggar Minta Pengusaha Mal Pantang Mundur

Namun ia menggarisbawahi, jika aturan ini menyamaratakan pelaku usaha e-commerce, maka akan mempersulit industri e-commerce skala mikro dan kecil untuk tumbuh.

"Semangat wiraswasta dari pelaku e-commerce anyar yang merasa terlalu dikontrol akan membuat mereka tidak bisa berkembang dengan baik," terang Jasin.

Untuk itu, Jasin menilai, pemerintah perlu membuat pengecualian terhadap industri e-commerce kecil dan mikro yang masih berusaha mencari identitas diri.

Hal itu bisa dilakukan dengan cara membuat batas nilai atas omzet atas pelaku usaha e-commerce yang terkena aturan dari PP ini. Dengan cara tersebut, maka pemerintah dapat melindungi pelaku usaha e-commerce kecil dari persaingan ketat grup bisnis kakap dalam perdagangan elektronik. (Abdul Basith)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aturan main perdagangan elektronik segera terbit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com