Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMD Berhak Atas 10 Persen Hak Partisipasi Blok Migas

Kompas.com - 23/08/2018, 14:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan, masih banyak yang mempertanyakan soal pengelolaan 10 persen hak partisipasi di wilayah kerja atau blok minyak dan gas.

Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Arcandra menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah berhak atas 10 persen dari blok Migas tersebut.

"Paling tidak kan 99 persen BUMD, satu persennya boleh afiliasi BUMD. Jadi benar-benar BUMD yang memiliki," ujar Arcandra saat ditemui di Hotel Four Points, Manado, Kamis (23/8/2018).

"Kalau ada yang tanya boleh enggak satu persennya untuk koperasi? Enggak," lanjut dia.

Dengan demikian, kata Arcandra, manfaat blok Migas itu dapat dirasakan langsung oleh daerah. Sebab, pada kenyataannya selama ini masih ada daerah yang tidak mendapat manfaat potensi migas di wilayahnya secara maksimal.

Hal itulah yang melatarbelakangi terbitnya Peraturan Menteri itu. BUMD pun tak perlu membayar untuk mendapatkan hak partisipasi.

"Esensinya kita mau daerah dapat manfaat dari adanya sumber daya alam mereka," kata Arcandra

Arcandra mengatakan, Peraturan Menteri ESDM itu tak berlaku surut. Artinya, hanya berlaku bagi kontrak setelah 2016 atau setelah Permen itu diteken. Pada regulasi sebelumnya juga diatur hak partisipasi BUMD sebesar 10 persen. Namun, tergantung minat BUMD akan mengambilnya atau tidak. Kalau ingin mengambil, BUMD harus membayar untuk itu.

"Kalau sekarang dikasih ke BUMD. Daerah harus bisa menikmati kekayaan daerah di wilayahnya," kata Arcandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com