Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan 900 Komoditas Impor, Sebagian Besar Barang Konsumsi

Kompas.com - 27/08/2018, 12:21 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sebagian besar dari 900 komoditas impor yang sedang dikaji untuk dibatasi adalah barang konsumsi. Sehingga, secara prinsip, kebijakan tersebut diupayakan tidak mengganggu pertumbuhan investasi maupun ekspor.

"Sebagian besar adalah barang konsumsi, utamanya tidak mempengaruhi investasi dan ekspor. Juga sudah diproduksi di dalam negeri, sehingga pengaruh ke masyarakat kecil bahkan positif karena industri dalam negeri bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Senin (27/8/2018).

Ketika ditanya lebih lanjut apa contoh barang yang dimaksud, Sri Mulyani belum bisa menyebutkannya. Menurut dia, dari 900 komoditas yang dimaksud masih harus dilihat lagi sampai ke masing-masing barangnya atau berdasarkan HS code.

HS code merupakan standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk mengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya. Terlebih komoditas yang akan dikaji belakangan bertambah, dari yang awalnya 500 menjadi 900.

Baca juga: Sri Mulyani: Rp 985,8 Miliar Telah Dicairkan untuk Penanganan Gempa Lombok

Selain mengkaji 900 komoditas impor untuk dikendalikan, pemerintah juga melihat bagaimana persiapan industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa. Jika industri dalam negeri siap, maka pemerintah bakal makin yakin untuk mengendalikan komoditas impor tersebut karena bisa digantikan oleh barang yang berasal dari industri dalam negeri.

"Saya juga sudah komunikasi dengan OJK dan BI, terutama OJK, untuk lihat industri ini hambatannya apa sih untuk bisa memproduksi. Kalau dari sisi akses permodalan atau hal lain yang bisa mereka dorong, mereka bisa memproduksi di dalam negeri," tutur Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com