Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Batas Bawah Pesawat Naik Jadi 35 Persen

Kompas.com - 28/08/2018, 13:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif batas bawah untuk pesawat sebesar 5 persen menjadi 35 persen. Sebelumnya, tarif batas bawah untuk pesawat adalah sebesar 30 persen.

Kenaikan tarif bawah dilakukan setelah Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi atas permintaan maskapai penerbangan, salah satunya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Dinaikkan tarif bawahnya, naik (menjadi) 35 persen," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Budi mengatakan, implementasinya akan dilakukan dalam waktu dekat. Untuk saat ini masih dipersiapkan proses sosialisasinya oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Menanggapi kenaikan tarif bawah, Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala N Mansury menyambut baik. Menurut dia, sudah sewajarnya tarif bawah naik akibat kenaikan harga avtur.

"Sebetulnya biaya-biaya itu kan naiknya sudah cukup signifikan. Tapi paling enggak akan ada perbaikan," kata Pahala.

Pahala mengapresiasi pemerintah karena selama tarif batas bawah dikaji melibatkan Garuda dan maskapai penerbangan lain. Meski begitu, Pahala mengaku belum menerima pemberitahuan langsung dari Kemenhub.

"Ya, kita syukuri. Mudah-mudahan nanti ada kelanjutan," ujar Pahala.

Rencana revisi tarif batas bawah pesawat merupakan imbas dari kenaikan harga avtur. Sebelumnya, Pahala meminta pemerintah merevisi aturan soal tarif batas bawah yang diatur dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

"Kalau tarif batas bawah saat ini 30 persen dari tarif batas atas. Kami berharap bisa dilakukan penyesuaian menuju ke 40 persen," jelas Pahala beberapa waktu lalu.

Kenaikan harga avtur tanpa ada penyesuaian tarif batas bawah dinilai Pahala sangat memengaruhi operasional dan beban Garuda Indonesia. Sekadar informasi, kenaikan avtur telah mencapai 40 persen sejak 2016 hingga Mei 2018 silam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com