Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Batas Bawah Pesawat Naik Jadi 35 Persen

Kompas.com - 28/08/2018, 13:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif batas bawah untuk pesawat sebesar 5 persen menjadi 35 persen. Sebelumnya, tarif batas bawah untuk pesawat adalah sebesar 30 persen.

Kenaikan tarif bawah dilakukan setelah Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi atas permintaan maskapai penerbangan, salah satunya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Dinaikkan tarif bawahnya, naik (menjadi) 35 persen," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Budi mengatakan, implementasinya akan dilakukan dalam waktu dekat. Untuk saat ini masih dipersiapkan proses sosialisasinya oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Menanggapi kenaikan tarif bawah, Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala N Mansury menyambut baik. Menurut dia, sudah sewajarnya tarif bawah naik akibat kenaikan harga avtur.

"Sebetulnya biaya-biaya itu kan naiknya sudah cukup signifikan. Tapi paling enggak akan ada perbaikan," kata Pahala.

Pahala mengapresiasi pemerintah karena selama tarif batas bawah dikaji melibatkan Garuda dan maskapai penerbangan lain. Meski begitu, Pahala mengaku belum menerima pemberitahuan langsung dari Kemenhub.

"Ya, kita syukuri. Mudah-mudahan nanti ada kelanjutan," ujar Pahala.

Rencana revisi tarif batas bawah pesawat merupakan imbas dari kenaikan harga avtur. Sebelumnya, Pahala meminta pemerintah merevisi aturan soal tarif batas bawah yang diatur dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

"Kalau tarif batas bawah saat ini 30 persen dari tarif batas atas. Kami berharap bisa dilakukan penyesuaian menuju ke 40 persen," jelas Pahala beberapa waktu lalu.

Kenaikan harga avtur tanpa ada penyesuaian tarif batas bawah dinilai Pahala sangat memengaruhi operasional dan beban Garuda Indonesia. Sekadar informasi, kenaikan avtur telah mencapai 40 persen sejak 2016 hingga Mei 2018 silam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com