Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Terobosan BPJS Ketenagakerjaan Sasar Kepesertaan Ojek Online

Kompas.com - 31/08/2018, 12:44 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Para pekerja informal seperti pedagang pasar, tukang ojek online dan sebagainya akan diupayakan masuk kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 2019 mendatang.

BPJS Ketenagakerjaan akan masuk ke asosiasi agar para pekerja dapat terdaftar dan menjadi peserta aktif.

"Kami akan masuk ke simpul-simpul melalui asosiasi. Lalu dengan komunitas, paguyuban," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY, Moh Triono, Kamis (30/8/2018).

Triono menjelaskan, pekerja informal mulai menjadi fokus di tahun ini dan tahun-tahun ke depannya, karena pekerja formal cakupannya telah mencapai 98 persen. Selain itu, jumlah pekerja informal juga jauh lebih banyak ketimbang pekerja formal.

"Kalau ke ojek online kita akan masuk pengusaha aplikasi," ucapnya.

Tak cuma pekerja informal, BPJS juga akan menggali para pekerja yang memanfaatkan jasa online. Mereka juga berpotensi menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Penjual online juga bisa, nanti akan ditarik semua," ucapnya.

Triono menjelaskan, pekerja informal di Jateng masih banyak yang belum tergarap. Oleh karena itu, dia minta stakeholder terkait bisa berperan aktif untuk membantu sosialisasi.

"Pekerja informal itu bayar premi Rp 16.800 perbulan. Kalau meninggal dapat Rp 24 juta," tandasnya.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah masuk untuk nelayan. Sudah ada 10.000 nelayan diasuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Nelayan yang bergabung mulai dari Tegal, Pemalang, Pekalongan dan Batang. Pada tahap selanjutnya, nelayan yang akan bergabung dari wilayah Pantura seperti Pati, Rembang, hingga Cilacap.

"Nelayan di Tegal sudah diwajibkan. Kami sudah 10 ribu sekian, Batang juga," tambahnya.

"Nanti menyusul di Rembang, Pati, Cilacap. Kami ingin memastikan mislanya kalau ada nelayan hilang di laut atau apa akan diberi santunan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com