Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-commerce Wajib Lapor Barang Penjualan ke Pemerintah

Kompas.com - 05/09/2018, 15:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perdagangan dalam platform elektronik (e-commerce) wajib melaporkan barang penjualan ke pemerintah.

Hal itu dilakukan untuk melihat daftar barang yang diperjualbelikan melalui e-commerce. Namun, saat ini pemerintah masih memformulasikan cara pendataan barang tersebut.

"Sekarang diatur, pencatatannya masih dibuat karena tidak mudah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Karyanto Suprih usai membuka The 2nd International Conference in Trade, Rabu (5/9/2018).

Pelaporan bisa dilakukan oleh pedagang langsung atau marketplace yang menaungi pedagang tersebut. Pemerintah akan menekankan kewajiban lapor ini. Bahkan, akan ada saksi bila pelaku e-commerce tidak memenuhi ketentuan tersebut.

"Kita ada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bisa memblokir. Jadi pemerintah bukan menghimbau, tapi memerintahkan dia punya instrumen memaksa dengan regulasi," terang Karyanto.

Aturan pengawasan perdagangan tersebut nantinya akan menjadi turunan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini telah ada di Sekretariat Negara (Setneg). Ditergetkan PP e-commerce dapat disahkan tahun 2018 ini.

"Hal yang di bawa Kemendag transaksinya, kita ingin tahu kalau bisa yang diperjualbelikan barang darimana, untuk teknologi informasinya Kemenkominfo," jelas Karyanto.

Pengesahan PP e-commerce telah lewat dari rencana sebelumnya pada Oktober 2017. Aturan tersebut telah lama masuk dalam road map e-commerce.

 

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: E-commerce wajib lapor barang penjualan ke pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com