Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sub-Penyalur Bisa Jadi Solusi Implementasi Percepatan BBM Satu Harga

Kompas.com - 10/09/2018, 19:09 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

ATAMBUA, KOMPAS.com - Anggota Komite Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Hendry Ahmad mengatakan, sub penyalur bahan bakar minyak (BBM) bisa jadi solusi percepatan implementasi BBM satu harga di Indonesia.

“Sub penyalur bisa menyalurkan BBM ke daerah-daerah terpencil,” ujar Henry dalam acara sosialisasi BBM satu harga di Kabupaten Belu, Atambua, Senin (10/9/2018).

Dirinya juga menjelaskan, adanya sub penyalur dapat mendorong percepatan implementasi BBM satu harga di daerah-daerah yang tertinggal. Hal ini karena sub penyalur mampu menjangkau daerah-daerah yang aksesnya masih cukup sulit dan jauh dari penyalur resmi. Walaupun sub penyalur ini hanya bisa diakses oleh satu komunitasnya saja.

Lebih lanjut, subpenyalur ini bisa menyalurkan BBM tertentu yang ditugaskan pemerintah yang dijamin.

Henry menyampaikan, karena sub penyalur ini tidak hanya untuk prospek bisnis semata. Sehingga jangan mengambil keuntungan setinggi-tingginya.

“Sub penyalur itu legal tapi tidak berorientasi untuk mendapatkan untung sebanyak-banyaknya,” pungkas Hendry.

Hendry pun menuturkan, bahwa Sub Penyalur boleh menjual BBM bersubsidi maupun BBM penugasan. Sebab pada realitanya BBM penugasan memang ditujukan untuk masyarakat yang berhak seperti masyarakat di perbatasan dan terpencil yang diperbolehkan pemerintah.

"Sub Penyalur ini boleh menyalurkan BBM subsidi dan boleh BBM penugasan. Kenapa BBM penugasan? Karena harganya ditetapkan pemerintah untuk di salurkan ke masyarakat yang berhak," tutur Hendry.

Mengenai potensi sub penyalur di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendy menyampaikan bahwa potensinya sudah ada hanya mesti dibenahi legalitasnya.

“Sebenarnya sudah ada sub penyalur ini, hanya dia tidak resmi sebenarnya. Dari situ bisa dilihat minatnya ada, tinggal kita benahi,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com