Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Kalau Diperlakukan Semena-mena oleh Petugas Pajak, Sampaikan ke Saya

Kompas.com - 14/09/2018, 18:05 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima keluhan berupa kekhawatiran dari para pengusaha tentang diperiksa petugas pajak tanpa alasan yang jelas.

Keluhan itu disampaikan saat Sri Mulyani hadir dalam Seminar Nasional yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jumat (14/9/2018).

"Dalam pertemuan dengan pengusaha, ada kekhawatiran Ditjen Pajak melakukan hal yang intensif dalam melakukan pemeriksaan. Mereka (pengusaha) tidak khawatir untuk diperiksa, tapi mengenai time consuming dalam menyiapkan data dan hal lain yang membuat suasana tidak nyaman dalam berusaha," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.

Hariyadi mengatakan, pengusaha juga mengeluhkan pemeriksaan petugas pajak yang dilakukan beberapa kali. Misalnya, satu kali ada pemeriksaan dari petugas pajak kantor pusat, tidak lama setelah itu ada lagi petugas pajak yang datang dari kantor pusat.

Baca juga: Ketika Ribuan Pengusaha Terdiam Saat Ditantang Bawa Pulang Devisa Ekspor di Depan Sri Mulyani

Menanggapi keluhan para pengusaha, Sri Mulyani memastikan Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi di bawah Kementerian Keuangan terus mereformasi diri jadi lebih baik. Bila ada proses pemeriksaan yang janggal, bahkan melanggar ketentuan atau sengaja sampai memeras pengusaha, Sri Mulyani minta segera dilaporkan ke pihaknya.

"Kalau Bapak dan Ibu punya komplain diperlakukan semena-mena oleh petugas pajak dan bea cukai, tolong sampaikan ke saya. Saya akan sangat senang untuk menerimanya," tutur Sri Mulyani.

Bahkan, Sri Mulyani minta agar pengusaha yang punya komplain terhadap petugas pajak agar merekam dugaan penyalahgunaan wewenang mereka sebagai bukti. Jika bukti yang dibawa lengkap dan penyelewengan telah terbukti, Sri Mulyani memastikan tidak akan ragu untuk memecat oknum yang dimaksud.

"Kalau anda diperlakukan semena-mena, tidak ada aturannya, ad hoc, diperas, enggak jelas, tolong sampaikan ke kami. Silakan Apindo dan Kadin organize itu, I will response to that," ujar Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com