Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rokok Ilegal Ditertibkan, Penerimaan Negara Diselamatkan hingga Rp 2 Triliun

Kompas.com - 20/09/2018, 21:40 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menghitung penerimaan negara yang dapat diamankan bisa mencapai Rp 2 triliun untuk tahun ini dengan adanya penertiban peredaran rokok ilegal.

Menurut survei yang dilakukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), peredaran rokok ilegal tahun ini turun menjadi 7,04 persen dari yang tahun sebelumnya sebesar 10,9 persen.

"Tahun 2016 itu potential loss-nya Rp 2,4 triliun, sekarang sudah ditekan jadi tinggal Rp 900-an miliar. Tentunya ini bisa menyelamatkan keuangan negara Rp 1,5 triliun sampai Rp 2 triliun," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui konferensi pers di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9/2018).

Dalam survei UGM disebutkan, dengan 7,04 persen peredaran rokok ilegal untuk tahun ini, estimasi nilai pelanggaran industri yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dalam setahun berkisar antara Rp 909 hingga Rp 980 miliar. Estimasi itu diambil dengan asumsi perputaran stok 52 kali dalam setahun.

Baca juga: BPJS Kesehatan Berharap Cukai Rokok Bisa Tutupi Defisit

Heru menargetkan, persentase peredaran rokok ilegal tahun depan bisa turun jadi 3 persen. Jika target itu tercapai, maka potential loss atau potensi kerugian diperkirakan bisa kurang dari setengah dari tahun ini.

"Tahun depan, kami targetkan peredaran rokok ilegal bisa turun jadi 3 persen. Jadi (potensi kerugian) tinggal enggak sampai Rp 500 miliar lah," tutur Heru.

Dalam realisasi APBN 2018 hingga akhir Juli, capaian cukai tercatat sebesar 67,55 triliun atau tumbuh 14,21 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Penerimaan cukai merupakan yang tertinggi dibanding komponen penerimaan lain, dengan kontributor tertinggi cukai hasil tembakau (CHT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com