Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Akui PPH 22 Bukan Cara Ampuh Tekan Defisit Transaksi Berjalan

Kompas.com - 24/09/2018, 16:50 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah pemerintah untuk menekan Pajak Penghasilan Impor Pasal 22 (PPh Pasal 22) bukanlah cara yang ideal untuk menekan defisit neraca berjalan (current account deficit/CAD) yang melebar.

Dia menekankan, hal yang seharusnya dilakukan untuk bisa membuat kondisi perekonomian Indonesia lebih seimbang adalah dengan menggenjot ekspor.

"PPh 22 untuk 1147 HS code itu ibaratnya saya mencoba turunkan tensi panasnya, padahal yang seharusnya dibutuhkan adalah meningkatkan ekspor. Ketika economy disbalance seperti saat ini, kita melakukan rencana jangka pendek untuk menurunkan imbalances," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (24/9/2018).

Sebagai informasi, peningkatan ekspor yang tidak mampu mengimbangi tingginya impor membuat defisit transaksi perdagangan Indonesia semakin melebar. Hal ini pun turut mendorong defisit transaksi berjalan yang memuat transaksi barang, jasa, pendapatan primer, dan pendapatan sekunder.

Adapun posisi CAD Indonesia di kuartal II tahun 2018 ini sebesar 8 miliar dollar AS atau 3 persen terhadap PDB. Sementara pada kuartal sebelumnya, posisi CAD Indonesia sebesar 5,7 miliar dollar AS, sehingga secara kumulatif hingga semester I 2018, defisit transaksi berjalan telah mencapai 13,7 miliar dollar AS. Bahkan, tahun ini, defisit neraca berjalan bisa mencapai 25 miliar dollar AS.

"Kalau sesuai estimasi current account deficit kita akan tahun lalud 17 miliar dollar AS dan tahun ini diperkirakan 25 miliar dollar AS, we had to prepare bagaimana caranya untuk mendorong ekspor lebih baik lagi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com