Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INSA Keluhkan Pengenaan Tarif Pelabuhan kepada Pelayaran

Kompas.com - 11/10/2018, 16:56 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyayangkan adanya pengenaan tarif pelabuhan yang tidak sesuai aturan dan praktik internasional.

Selain itu, kebijakan tersebut dianggap tak memiliki dasar kesepakatan antara pelayaran dan operator pelabuhan.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan bahwa pengenaan tarif yang dimaksud adalah tarif jasa barang dan tarif progresif. Tarif jasa barang merupakan tarif yang dikenakan operator pelabuhan untuk consignee atau shipper.

"Namun pada praktik di lapangan, operator pelabuhan mengenakaannya kepada pelayaran. Alasannya, operator pelabuhan kerap memakan waktu yang lama untuk menerima pembayaran tarif jasa barang dari consignee atau shipper," kata Carmelita dalam pernyataan resminya, Kamis (11/10/2018).

Baca juga: Industri Pelayaran Tumbuh, INSA Dorong Ada Badan Penegak Hukum di Laut

Adanya kebijakan tersebut membuat pelayaran mesti menanggung terlebih dahulu beban biaya tarif jasa barang. Setelah itu, pelayaran baru menagihnya kepada shipper.

Carmelita menambahkan, pelayaran pun kemudian dipaksa menunggu lebih dulu tarif jasa barang di pelabuhan. Hal itu dianggapnya memberatkan pelayaran lantaran membuat mereka mengeluarkan biaya lebih besar di awal.

Praktik tersebut pun tidak lazim dalam bisnis di dunia pelayaran internasional.

"Pada tarif progresif juga memberatkan pelayaran karena penerapannya tanpa berdasarkan service level agreement (SLA) atau service level guarantee (SLG) antara pelayaran dan operator pelabuhan. Kesepakatan SLA atau SLG dibuat dengan menimbang perfomance pelabuhan dan pelayaran," jelas Carmelita.

Di sisi lain, Carmelita juga menerangkan bahwa tarif progresif tak bisa dibebankan ke pihak pelayaran selama keterlambatan produktivitas pelabuhan disebabkan oleh performa operator.

Namun, jika keterlambatan itu disebabkan pihak pelayaran, maka tarif progresif menjadi beban pelayaran.

"Untuk itu, penerapan tarif progresif di pelabuhan tanpa adanya kesepakatan SLA atau SLG sulit diterapkan dan merugikan pelayaran," sebut Carmelita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com