Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Pantau Penyelesaian Kewajiban Jiwasraya terhadap Pemegang Polis

Kompas.com - 16/10/2018, 07:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik upaya Direksi dan pemegang saham PT Jiwasraya (Persero) terkait persoalan yang membelitnya saat ini. BUMN asuransi itu menunda pembayaran klaim kepada sejumlah pemegang polis akibat tekanan likuiditas.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (OJK) Riswinandi mengatakan, pihaknya akan terus memantau proses penyelesaian kewajiban perusahaan asuransi tersebut.

“OJK akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara PT Jiwasraya (Persero) dengan pemegang polis," ujar Riswinandi dalam keterangan tertulis, Senin (15/10/2018).

Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui kedua belah pihak.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Pengawasan Pengawasan terhadap Eksekutif Asuransi Dinilai Kurang

OJK juga mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.

"Selain itu PT Jiwasraya (Persero) harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada regulator serta pemegang saham," kata Riswinandi.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam mengatakan, saving plan yang jatuh tempo dan tidak bisa dilunasi Jiwasraya saat ini berjumlah Rp 802 miliar.

"Produk ini dijual lewat sejumlah bank, yang bertindak sebagai mitra distributor," sebut Asmawi seperti dilansir Kontan.co.id, Kamis (11/10/2018).

Jiwasraya saat ini tengah menghadapi tekanan likuiditas. Alhasil penyedia asuransi jiwa ini menunda pembayaran polis jatuh tempo yang dipasarkan bank (bancassurance) yang sedianya jatuh tempo Oktober ini.

Kasus polis macet ini terungkap dari surat Jiwasraya pada bank agen pemasar asuransinya, salah satunya PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Jiwasraya bersama pemegang saham sedang mengupayakan pendanaan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

 Salah satu polis jatuh tempo tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi yang mereka sebut saving plan hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual. Atas keterlambatan pembayaran pada bank, Jiwasraya memutuskan untuk memberikan bunga 5,75 persen per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com