Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Indonesia Negara Dermawan hingga PLTA Zaman Belanda

Kompas.com - 22/10/2018, 05:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Indonesia Peringkat 7 Negara Paling Dermawan

Laporan tahunan Charities Aid Foundation (CAF) menempatkan Indonesia dalam10 besar negara paling dermawan. CAF merupakan organisasi amal berbasis di Inggris.

Seperti dikutip dari akun Instagram Seasia, Indonesia berada pada peringkat tujuh negara paling dermawan tahun 2018.

Dalam keterangan foto tersebut, disebutkan bahwa CAF menempatkan 140 negara di seluruh dunia untuk melihat seberapa dermawannya negara tersebut dengan memberi bantuan ke negara lain. Tujuannya untuk memberikan wawasan tentang sifat memberi di seluruh dunia.

Baca selengkapnya:  Indonesia Peringkat 7 Negara Paling Dermawan

2. OJK: baru 2 Bank yang Benar-benar Terapkan Digital Banking

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Antonius Hari menyebutkan setidaknya sudah ada 80 bank yang mencoba melakukan pelayanan digital banking untuk para nasabahnya.

"Electronic channel saat ini sudah 80 bank, dan itu digital banking. Kami akan dorong terus, tapi masih minim yang melakukan itu dan kami juga harus mendukung," kata Antonius di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Sementara itu, dari 80 bank yang ada baru ada dua bank yang sudah benar-benar menerapkan layanan digital banking ini di Indonesia. Kedua bank tersebut adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) melalui aplikasi digital Jenius dan PT Bank DBS Indonesia (DBS Indonesia) melalui aplikasi Digibank.

“Beberapa bank masih ada yang belum lengkap. Dan yang sudah menyeluruh itu BTPN dan DBS," ujar Antonius.

Baca selengkapnya: OJK: baru 2 Bank yang Benar-benar Terapkan Digital Banking

3. OJK Segera Keluarkan Aturan Crowd Funding

Otoritas Jasa keuangan ( OJK) akan mengeluarkan aturan baru perihal equity crowd funding. Equity crowd funding adalah metode penghimpunan dana dari publik oleh perusahaan kecil termasuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun startup.

Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady mengatakan, aturan ini masih dalam tahap pengkajian dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK.

Rencananya, akan diterbitkan dalam waktu dekat. "Kalau bulan ini masuk RDK, umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, semoga akhir tahun keluar," ujar Luthfy di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Mekanismenya, para pelaku baik UMKM maupun start up nantinya dapat menghimpun modal dengan cara menjual sahamnya. Namun, berbeda dengan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena akan melibatkan 3 pihak yakni UMKM/ start up, flatform atau penyedia, dan pemodal atau dalam istilah crowd funding ini disebut juga angel investor.

Berita selengkapnya: OJK Segera Keluarkan Aturan Crowd Funding

4. Jangan Bingung! Ini Cara Mengatasi Bisnis yang Stagnan

Menjalankan bisnis dan telah memiliki pengalaman, Anda tentu menikmati setiap proses yang terjadi di dalamnya. Bisnis memang memiliki banyak tantangan, sehingga Anda akan membutuhkan strategi untuk menjalankannya. Tentu saja, bisnis tidak selalu berjalan dengan lancar.

Terkadang mengalami perlambatan bahkan stagnan dan tidak berkembang. Jika tidak segera di atasi, bukan tidak mungkin kondisi ini akan membuat bisnis Anda segera gulung tikar.

Anda tentu tidak menginginkan kondisi seperti ini, bukan? Maka, penting untuk mengatasi bisnis yang stagnan dengan tepat sejak awal, sehingga kondisi ini tidak berlarut-larut dan menyebabkan berbagai masalah di dalam bisnis Anda.

Penanganan ini tentu sangat beragam, tergantung pada jenis dan skala bisnis yang sedang Anda jalankan saat ini. Namun apapun jenis bisnis Anda, pastikan mengatasi masalah ini sesegera mungkin. Kenali dan pahami berbagai masalah di dalam bisnis dengan tepat, sehingga Anda bisa menemukan dan menerapkan strategi terbaik untuk mengatasi kondisi tersebut.

Berita selengkapnya: Jangan Bingung! Ini Cara Mengatasi Bisnis yang Stagnan

5. Terangi Bandung, PLN Masih Andalkan PLTA Zaman Belanda

Perusahaan Listrik Negara melalui anak usahanya, PT Indonesia Power (IP) saat ini masih terus mengoperasikan PLTA Bengkok berkapasitas 3x1,5 MW. Pembangkit dari energi air Cikapundung ini sudah beroperasi sejak 1923 saat zaman penjajahan Belanda.

Hingga kini produksi listrik dari pembangkit ini masih bisa menerangi sebagian Kota Bandung.

Supervisor Senior PLTA Bengkok, Ahmad Zainuddin mengungkapkan, pembangkit yang berusia 95 tahun ini merupakan warisan budaya sehingga pihaknya memang tetap mempertahankan mesin dari peninggalan Belanda itu. Meski begitu, jika ada mesin yang rusak tentu saja akan ada rekondisi.

"Kami punya program perawatan satu tahunan dan lima tahunan," ungkap dia, Jumat (19/10/2018).

Berita selengkapnya: Terangi Bandung, PLN Masih Andalkan PLTA Zaman Belanda


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com