Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diversifikasi Bisnis, Indika Energy Lirik Energi Terbarukan

Kompas.com - 26/10/2018, 05:45 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indika Energy Tbk berencana akan mendiversifikasi rencana bisnis sektor energinya.

Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid mengatakan, selain tetap fokus pada sektor energi utama saat ini yakni batu bara, pihaknya juga siap bergerak ke sektor energi terbarukan.

“Ke depan, kita perlu merambah energi lainnya seperti tenaga surya, karena (energi) sustainable itu sangat penting. Kita akan masuk ke non batubara di dalam energinya dan industri bisnis lainnya,” jelas Arsjad pada acara Ulang Tahun ke-18 Indika Energy di Jakarta, Kamis (25/10/2018) malam.

Hal ini dilakukan Indika Energi untuk mengeksplorasi target sektor bisnis yang baru, dan terus mendorong kerja sama di antara unit usaha. Sementara itu, soal target pendapatan dari diversifikasi dalam sektor energi tersebut, Arsjad menargetkan pendapatan bersih sebesar 25 persen.

“Ke depannya kita ingin di atas 25 persen net income dari energi bukan batu bara (energi terbarukan). Supaya tidak bergantung (hanya dari batu bara),” jelasnya.

Walaupun dilakukan divesifikasi, energi batu bara akan tetap dipelukan. Hal itu dilakukan agar risiko investasi dalam sektor yang dipegang oleh Indika Energy bisa terbagi.

“Supaya secara portofolio kita melihat risiko itu terbagi,” tutur Arsjad.

Saat ini pula, Indika Energi tengah mengembangkan sektor midstream minyak dan gas dengan membangun terminal penyimpanan produk bahan bakar, juga menyediakan layanan informasi, komunikasi dan teknologi (ICT) dengan mendirikan Indika Digital Teknologi.

“Tujuan pengembangan bisnis perusahaan adalah agar secara jangka panjang Indika Energy dapat memberikan nilai tambah yang optimal dan berkelanjutan untuk seluruh pemangku kepentingan, juga berkontribusi lebih besar kepada pembangunan Indonesia,” ucap Arsjad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com