Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencegah Masalah Baru BBM Satu Harga Lewat "Kartu Ajaib"

Kompas.com - 30/10/2018, 14:14 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam cara dilakukan pemerintah untuk menekan jumlah pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap dipermasalahkan masyarakat. Ini berkaitan dengan pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia.

Koordinator BBM Satu Harga Pertamina Zibali Hisbul Masih menjelaskan, salah satu upaya yang telah dilakukan terkait ini adalah membuat kartu bagi para pembeli BBM. Ini bertujuan untuk memantau masyarakat yang membeli BBM untuk keperluan sendiri bukan untuk diperjualbelikan.

Kartu semacam ini sudah diterapkan di Jaya Wijaya, Papua.

"Pemerintah Papua membuat kartu ini. Ini sudah berlangsung dan diterapkan di sana," kata Zibali di Hongkong Cafe, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: Cerita dari Pemberlakuan BBM Satu Harga yang Penuh Tantangan

Ia menilai, sejauh ini pemberlakuan aturan atau kebijakan lewat "kartu ajaib" oleh pemerintah setempat terbilang sangat efektif untuk menekan tingginya jumlah para pengecer BBM.

"Yang paling bisa mengawasi, dalam artian yang ada di lokasi adalah Pemda setempat. Pemdanya membuat kartu kendali. Konsumen yang punya kendaraan dicatat nomor polisi kendaraannya, dikasih kartu. Kalu mau membeli BBM harus menunjukkan itu," paparnya.

Zibali mengungkapakan, ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan langsung untuk kendaraan dan bukan untuk dijual kembali atau diperjualbelikan lagi. Jika pun ada untuk diecer kembali, harusnya jaraknya itu tidak boleh dekat dengan lokasi SPBU.

Baca juga: Pemerintah Pamer Keberhasilan Implementasi BBM Satu Harga di Papua

"Itu pun diatur besaran harganya. Beli (harga BBM) ditambah ongkos angkutnya. Mungkin tambah Rp500 atau Rp1000 tetapi harganya masih tetap terjangkau," tandasnya.

Pemerintah sejak 2017 lalu sudah memberlakukan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga di seluruh wilayah Indonesia. Ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dalam memperoleh BBM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com