Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Dana Kelurahan Akan Dituangkan dalam Permendagri

Kompas.com - 31/10/2018, 10:45 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati tambahan alokasi untuk kelurahan melalui program Dana Kelurahan dalam RAPBN 2019. Setelah disepakati, aturan teknis mengenai hal tersebut akan dibuat secara khusus dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Nanti peraturannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri karena untuk Dana Kelurahan bagian dari aparatur kabupaten dan kota serta merupakan bagian dari anggaran kecamatan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (30/10/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, pos untuk Dana Kelurahan dalam RAPBN 2019 dimasukkan di Dana Alokasi Umum (DAU) yang ada di poin Transfer ke Daerah. DAU merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang sekaligus merupakan komponen terbesar dalam Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

DAU juga bagian dari Dana Transfer Umum (DTU) di mana sifatnya relatif bebas digunakan oleh daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. DTU berperan penting bagi APBD karena sebagai penopang utama penyelenggaraan pemerintah daerah dan layanan umum daerah.

"Untuk Dana Kelurahan, seperti yang telah dibahas dalam panitia kerja, disebut sebagai bagian dari DAU," tutur Sri Mulyani.

Pemerintah dan DPR RI sepakat alokasi untuk program Dana Kelurahan tahun 2019 sebesar Rp 3 triliun. Alokasi ini efektif berlaku 2019 setelah disahkan melalui rapat paripurna RUU APBN 2019 di DPR RI, siang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com