Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Mulai berlakukan Instrumen DNDF

Kompas.com - 01/11/2018, 19:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia resmi mengimplementasikan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), Kamis (1/11/2018) ini.

Instrumen baru BI tersebut ditujukan untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah.

"Mulai hari ini transaksi Domestic Non-Deliverable Forward sudah mulai diimplementasikan. Hari ini transaksi sudah berjalan," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

BI telah menerbitkan soal penerapan transaksi DNDF pada 28 September 2018.

Baca juga: BI Terbitkan Aturan Perdagangan Mata Uang Berjangka Domestik 

Selain menjaga stabilitas rupiah, instrumen tersebut dikeluarkan untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik serta meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir dan investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.

Perry mengatakan, sekitar 30 bank sudah berpartisipasi dalam transaksi itu.  "Ini langkah kita memperbesar agar instrumen lindung nilai bagi korporasi, asing, dan bank tersedia," kata Perry.

Ketentuan yang mengatur mengenai transaksi DNDF dituangkan dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. Melalui penerbitan ketentuan ini, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai.

Sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi (berjangka) forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh.

Instrumen ini sempat dilarang oleh BI pada 2008 yang kemudian ditegaskan kembali pada 2013. Alasannya, transaksi tersebut membuat kurs rupiah volatil karena digunakan para spekulan.

Namun karena dalam instrumen kali ini memiliki underlying yang jelas, yaitu perdagangan barang dan jasa, investasi dan pemberian kredit Bank dalam valas, menurut BI akan sangat kecil kemungkinan DNDF menjadi ajang spekulasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com