Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Izin Usaha BPR Sinarenam Permai Dicabut OJK

Kompas.com - 08/11/2018, 17:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih di Komplek Grand Bekasi Centre Blok A Nomor 15, Jalan Cut Meutia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-186/D.03/2018 tanggal 8 November 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih, terhitung sejak 8 November 2018.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Sarwono mengatakan, sejak 25 Juli 2018, PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.

"Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," ujar Sarwono dalam keterangan tertulis, Kamis (8/11/2018).

Baca juga: LPS Likuidasi BPR Sinarenam Permai di Bekasi

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus atau Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus atau Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM minimal 8 persen tidak terealisasi.

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksediaan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata Sarwono.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com