Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Santunan untuk 21 Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air

Kompas.com - 14/11/2018, 17:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan telah mendata nama-nama pegawai kementeriannya yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air PK LQP.  Ada sekitar 21 orang pegawai Kementerian Keuangan Pangkal Pinang yang menjadi korban.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pihaknya mempercepat proses pengurusan hak-hak pegawai yang menjadi korban berupa tunjangan dan santunan.

"Kami juga melakukan kooridnasi dengan kementerian dan lembaga. misalnya dengan BPK kan karyawannya juga ada yang menjadi korban, kami bersama-sama memproses ini secepatnya," ujar Hadiyanto di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Di sisi lain, pihak Tabungan dan Asuransi Pensiun juga mempercepat pencairan dana tunjangan dan santunan. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa tunjangan yang diberikan kepada ahli waris pegawai yang jadi korban.

Baca juga: Mengintip Pelatihan Pramugari Lion Air Group di Lion City

Santunan kematian kerja sebesar 60 persen dikali 80 kali gaji terakhir yang pegawai. Jumlahnya akan dibayarkan sekaligus. Selain itu, ada uang duka diberikan kepada ahli waris sebesar 6 kali gaji terakhir. Biaya pemakaman juga diberikan sebesar Rp 10 juta.

Sementara bantuan beasiswa diberikan kepada anak pegawai yang meninggal dengan beberapa syarat.

"Syaratnya anak tersebut masih di usia sekolah, maksimal 25 tahun. Juga belum menikah dan bekerja," kata Hadiyanto.

Adapun besarannya, bagi anak yang bersekolah SD diberi beasiswa sebesar Rp 45 juta,
SMP Rp 35 juta, SMA Rp 25 juta, dan perguruan tinggi Rp 15 juta.

Jika korban pegawai yang dinyatakan meninggal dunia belum berkeluarga, maka santunan diberikan ke orangtua sebesar 20 persen dari gaji terakhir.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengurus proses kenaikan pangkat anumerta. Setelah mendapat status tewas, kemudian pegawai yang menjadi korban diusulkan mendapat pangkat anumerta yakni kenaikan satu pangkat lebih tinggi dari pangkat terakhir.

"Kalau dilihat dari pegawai yang kena musibah ada yang cukup senior. Ada beberapa kepala seksi eselon IV dan representatif Ditjen Pajak," kata Hadiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com