Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Merpati Bangkit dari Mati Surinya?

Kompas.com - 15/11/2018, 05:34 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rabu 14 November 2018 boleh jadi merupakan hari bersejarah bagi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Sebab, di hari itu Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai plat merah itu.

Dengan adanya putusan tersebut artinya Merpati batal pailit. Merpati berpotensi kembali "hidup" setelah mati suri sejak 2014 lalu.

Nyawa Merpati sempat berada di ujung tanduk kala terbelit hutang terhadap para krediturnya. Tercatat hutang Merpati senilai Rp 10,95 triliun.

Rinciannya terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis sebesar Rp 3,87 triliun.

Tagihan separatis sendiri dimiliki tiga kreditur, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar.

"Mengabulkan permohonan PKPU PT Merpati Nusantara Airlines. Dengan syarat Merpati harus melunasi utang ke semua kreditor," kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Majelis hakim mengambil keputusan itu karena Merpati telah mempunyai investor baru. Suntikan dana segar sebesar Rp 6,4 triliun bakal dikucurkan PT Intra Asia Corpora agar Merpati bisa kembali mengudara.

Meski akan mendapat suntikan dana, jalan Merpati untuk kembali beroperasi tak semudah membalikkan telapak tangan.

Berdasarkan keterangan dari Coporate Secretary PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Edi Winarto, masih banyak tahapan yang harus dilalui Merpati jika ingin kembali mengudara.

PPA merupakan BUMN yang ditugasi menangani restrukturisasi Merpati Nusantara Airlines.

"Untuk proses pengoperasian kembali memang masih perlu waktu karena masih harus ada persetujuan DPR dan implementasi dari proposal perdamaian," kata Edi.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurut Budi, jika ingin kembali beroperasi Merpati harus melengkapi syarat-syarat yang ditentukan.

"Ya, memang kami berharap merpati recover, tapi syarat-syarat umum penerbangan harus diikuti, artinya harus punya armada, punya awak, pilot harus dipenuhi," ucap Budi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun ikut angkat bicara mengenai nasib Merpati. Wanita yang akrab disapa Ani jni berharap revitalisasi Merpati dapat dilakukan secara kredibel.

"Idealnya tentunya kita berharap bahwa perusahaan ini bisa direvitalisasi secara kredibel karena sekarang ini persoalannya adalah tinggal membandingkan," ujar Sri Mulyani ketika ditemui awak media di kawasan Kementerian Keuangan, Senin (12/11/2018).

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, pihak yang bersedia untuk menyuntikkan modal ke Merpati harus memiliki rekam jejak yang jelas. Sebab, suntikan modal baru yang dibutuhkan merpati tidak hanya untuk memulihkan kondisi keuangannya, tetapi juga memperbaiki kondisi perusahaan secara keseluruhan.

Kendati belum tentu bisa kembali beroperasi, putusan hakim yang batal mempailitkan Merpati bak angin segar di tengah terik matahari bagi para karyawan maskapai itu.

Sebab, jika Merpati diputuskan pailit para karyawan Merpati tak akan dibayar gajinya selama tiga tahun.

"Kalau Merpati terbang lagi, hak-hak ketenagakerjaan kami bisa dibayar selama 3 tahun terakhir," kata Agus Slamet Budiman.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com