Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 5 Tahun, Jepang Bakal Kebanjiran 345.000 Pekerja Asing

Kompas.com - 16/11/2018, 13:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

TOKYO, KOMPAS.com – Sebanyak lebih dari 345.000 orang pekerja asing akan bergabung ke dalam angkatan kerja di Jepang dalam lima tahun. Ini terjadi ketika sistem visa kerja baru yang diperkenalkan pemerintah Jepang berlaku efektif pada April 2019.

Meskipun demikian, sistem visa baru tersebut masih harus memperoleh persetujuan oleh legislatif Jepang.

Dikutip dari The Japan Times, Jumat (16/11/2018), dari 14 industri yang ditentukan pemerintah, sektor layanan keperawatan diestimastikan paling banyak menyerap tenaga kerja asing, yakni sekitar 50.000 hingga 60.000 orang. Kemudian diikuti oleh industri restoran, yang diprediksi bakal menyerap sekitar 41.000 hingga 53.000 orang pekerja.

Adapun sektor konstruksi diperkirakan menyerap 30.000 sampai 40.000 orang pekerja asing. Sementara itu, sektor jasa kebersihan bangunan diprediksi menyerap 28.000 hingga 37.000 orang pekerja.

Data-data tersebut merupakan estimasi yang dirilis pemerintah. Data itu dirilis setelah pemerintah dicecar oleh partai oposisi lantaran menolak memprediksi seberapa banyak pekerja asing yang diekspektasikan masuk ke Jepang di bawah sistem visa baru.

Jepang saat ini masih melarang pekerja asing tanpa keterampilan untuk bekerja di negara itu. Meskipun demikian, faktanya masih banyak pekerja migran dengan visa pelajar atau magang direkrut untuk memenuhi kekurangan tenaga kerja lantaran populasi yang kian menua.

Pemerintah Jepang menargetkan untuk menerbitkan dua kategori visa untuk pekerja asing nonmanajerial. Ini dilakukan di bawah payung undang-undang imigrasi baru yang masih digodok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com