Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ragu Asing Akan Investasi di UMKM

Kompas.com - 19/11/2018, 17:42 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, nilai minimal untuk penanaman modal asing (PMA) untuk industri di Indonesia sebesar Rp 10 miliar.

Sehingga, pemerintah ragu adanya investasi asing di industri yang masuk di dalam golongan unit usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM).

"Ini (industri pengupasan umbi-umbian dan warung internet) tidak mungkin dimasuki PMA karean itu hanya boleh kalau investasi paling dikit modalnya Rp 10 miliar. Jangankan Rp 10 miliar, mungkin Rp 2 miliar pun kalau itu kebanyakan," ujar Darmin ketika memberikan keterangan pers kepada awak media di kantornya, Senin (19/11/2018).

Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dirilis di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (16/11/2018) lalu.

Baca juga: Wapres Kalla Gelar Ratas Bahas Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Sebanyak 54 bidang usaha dikeluarkan dari DNI 2018 hasil revisi, termasuk jasa warung internet, industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, gedung pertunjukan seni, jasa akses internet, hingga industri rokok kretek dan rokok putih. Dengan begitu, para investor asing pun bisa berinvestasi 100 persen di bidang tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menjelaskan, dengan keberadaan relaksasi DNI diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor.

Sebab, beberapa industri yang dieluarkan dari daftar DNI adalah industri yang mengalami peningkatan ketergantungan impor serta tidak memiliki peminat investasi.

"Contoh printing kain kebutuhan 236.000 ton sedangkan produksi tidak sampai segitu, sehingga terjadi gap. Demikian pula dengan industri rokok jumlahnya terus turun dan salah satu alasannya industri IKM tidak bertumbuh apalagi yang baru," jelas Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com