Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Kantong Plastik di Toko Ritel Harus Standar Internasional

Kompas.com - 22/11/2018, 06:43 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebutkan, kantong plastik belanja yang disediakan toko ritel modern harus berstandar internasional. Ini merupakan salah satu standar baku dan harus diikuti peritel atau pelaku usaha.

"Harus memenuhi persyaratan sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan memenuhi pengujian, berdasarkan standar pengujian yang kita adopsi secara internasional," kata Kepala Standarisasi KLHK Nurmayanti di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Nurmayanti mengatakan, proses SNI itu dilakukan sebuah komite teknis yang dikoordinir langsung KLHK. Aturan terkait kantong belanja plastik untuk ritel sudah diterbitkan 2016 lalu.

Aturan tersebut adalah dengan Nomor SNI 7188.7.2016, tentang Kriteria Ekolabel bagian tujuh Kategori Produk Tas Belanja Plastik dan Neoplastik Mudah Terurai.

Baca juga: Soal Kantong Plastik, Ini Kata YLKI

"Jadi di dalam SNI ini ada dua jenis kantong plastik yang mudah diurai, yakni oxo degrdable dan bio degradable. Sampai saat ini kedua jenis tas belanja plastik ini sudah sudah memenuhi kriteria eco label," ujarnya.

Dia menerangkan, dalam penerapannya, pencantuman label SNI tidak bisa begitu saja dilakukan pada tas belanja plastik. Akan tetapi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan standar dan sudah melalui serangkaian pengujian, sehingga benar-benar baik dan tidak merusak lingkungan.

"Jadi kantong yang beredar (saat ini) valid, sudah melalui proses sertifikasi. Yang melakikan sertifikasi bukan KLHK tetapi lembaga independen yang diakreditasi oleh komite akreditasi nasional," tambahnya.

Pusat Standarisasi KLHK tidak hanya memiliki tugas dan kewenangan untuk menyusun standar yang berkaitan dengan ritel, khusus ekolabel dalam penggunaan kantong plastik, namun untuk semua produk manufaktur.

Baca juga: Aprindo Sesalkan Perda Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyesalkan lahirnya peraturan daerah terkait pelarangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern. Ia menilai hal ini merugikan para pengusaha atau peritel.

"Kita tidak sepakat dengan adanya pelarangan yang sifatnya tanpa edukasi, sosialisasi, dan lainnya," tegas Roy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Roy menjelaskan, pada dasarnya Aprindo sangat mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Sebab dampaknya negatif atau buruk pada lingkungan.

Inilah salah satu alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan aturan pengurangan kantong plastik pada ritel modern. Namun aturan ini dicontoh pemerintah daerah tapi dengan menerapkan pelarangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini? Simak Rekomendasi Sahamnya

Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini? Simak Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Whats New
[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Whats New
[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

[POPULER MONEY] Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen | Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Whats New
5 Kebiasaan yang Bisa Diterapkan agar Keuangan Sehat

5 Kebiasaan yang Bisa Diterapkan agar Keuangan Sehat

Spend Smart
Memahami Pajak Investasi Emas

Memahami Pajak Investasi Emas

Whats New
Harga Bawang Merah Mahal, Pemerintah Masifkan Gerakan Pangan Murah di Jakarta

Harga Bawang Merah Mahal, Pemerintah Masifkan Gerakan Pangan Murah di Jakarta

Whats New
Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Whats New
Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com