Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Meningkat, Badan Arbitrase Tangani 100 Lebih Sengketa Bisnis

Kompas.com - 22/11/2018, 10:23 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tiga tahun terakhir Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sudah menangani sekitar 100 lebih kasus sengketa bisnis. Jumlah ini terus meningkat seiring waktu dan kepercayaan sejumlah pihak kepada kapabilitas BANI.

"Tiga tahun terakhir 100 lebih kasus yang ditangani. Sekitar 30 persen kasus sengketa di bidang konstruksi," kata Ketua BANI Husseyn Umar ketika berkunjung ke Radaksi Kompas.com, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Husseyn mengungkapkan, setiap kasus sengketa yang ditangani bisa diselesaikan BANI dalam waktu yang terbilang singkat, yakni hanya 180 hari alias tiga bulan. Durasinya lebih cepat jika dibandingkan dengan kasus yang digarap di tingkat Pengadilan Tinggi (PT).

Selain kasus sengketa dalam negeri, Bani juga pernah menangani kasus sengketa bisnis dari luar negeri atau mancanegara. Persentasenya juga terbilang lumayan tinggi dari jumlah secara keseluruhan, yakni sekira 20 persen.

Dia menjelaskan, ada beberapa kelebihan jika kasus sengketa dibawa serta diselesaikan di BANI. Kelebihan itu antara lain kerahasiaan (confidentiality) dapat dijaga, penyelesaiannya cepat, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, dan beberapa lainnya.

"Kebanyakan 3-4 bulan dapat diselesaikan (kasusnya)," tambahnya.

Meskipun demikian, sambung Husseyn, tidak semua kasus dapat diterima dan diselesaikan oleh BANI. Ini menjadi salah satu keterbatasan BANI dalam menerima laporan sengketa.

Ia memberi contoh antara lain sengketa keluarga, sengketa sifanya pidana, dan lainnya.

Akan tetapi, BANI tetap berupaya memberikan yang terbaik dan optimal memberikan pelayanan sengketa.

"Selain cepat, (soal) biaya di arbitrase juga transparan," tambahnya.

Di sisi lain, meskipun semakin banyak yang menggunakan jasa BANI dalam menangani kasus, Husseyn mengakui masih ada kekurangan dari sisi legal atau aturan yang menaungi BANI. Ini terlihat dari masih banyak kasus-kasus sengketa dibawa ke luar negeri, salah satunya adalah Singapura.

"UU arbitrasi kita agak ketinggalan zaman. Mudah-mudahan ada perubahan kedepannya. Apalagi, selama ini kita sering berhubunhan dengan orang asing atau mancanegara," imbuhnya.

Guna mewejudkan itu, BANI sudah mengusulkan ini kepada pemerintah agar cepat dibahas, diubah dan pada akhirnya diterapkan. BANI pun berharap bisa mengadobsi Undang-Undang Arbitrase yang dikeliurkan Persatuan Bangsa-Bangsa (PPB).

Sejauh ini banyak negara-negara Asia yang telah mengadopsi ini dan telah menerspkannnya dalam setiap menangani kasus sengketa.

"(Pembahasannya) tinggal menunggu waktu saja. Mungkin karena sudah tahun politik saja. Kajiannya sudah cukup," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
Menteri KP 'Buka-bukaan' soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Menteri KP "Buka-bukaan" soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com