Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Sebut Ada Miskomunikasi Dalam Penyampaian Kebijakan DNI

Kompas.com - 23/11/2018, 11:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyanggah kebijakan Daftar Negatif Investasi yang baru direvisi pemerintah membuat UMKM bisa disusupi oleh asing 100 persen. Menurut dia, ada informasi yang tidak tepat yang diterima masyarakat sehingga menimbulkan polemik.

"Kebijakan DNI yang terakhir itu yang disampaikan Pak Menko (Menko Perekonomian Darmin Nasution) ada yang kurang lengkap dan adanya misinterpretasi," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Bambang menjelaskan, relaksasi bidang usaha yang dikeluarkan dari pencadangan UMKM bukan berarti investasi asing bisa masuk. Ia menyebutkan, dalam regulasi disebutkan bahwa penanaman modal asing ke Indonesia minimal sebesar Rp 10 miliar.

Soal revisi DNI tersebut, kata Bambang, nantinya pemerintah akan mengelaborasinya lebih lanjut.

Baca juga: Pengusaha: Soal DNI Kami Enggak Diajak Ngomong, Ya Gini Jadinya...

"Kan investasi asing tidak bisa masuk semua ke segala sektor. Tidak hanya UMKM juga kok, minimal investasi asing Rp 10 miliar atau lebih," kata Bambang.

Bambang mengatakan, sebenarnya hanya empat sektor yang dicadangkan untuk UMKM. Keempatnya adalah warung internet, pencetakan kain, renda, dan yang terkait pertanian.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018. Alasannya mulai dari untuk mempermudah perizinannya hingga lantaran kurang peminat. Namun, tak semuanya dimaksudkan untuk mengundang 100 persen investasi asing.

"Jadi tidak semua di keluarkan dari DNI untuk mengundang asing," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Dari 54 bidang usaha tersebut, pemerintah baru memastikan 25 bidang usaha yang terbuka untuk 100 persen investasi asing. Namun, di sisi lain, penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga bisa 100 persen.

DNI final hasil relaksasi 2018 akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017. Ditargetkan, aturan itu bisa diselesaikan pada akhir pekan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com