Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Relaksasi DNI

Kompas.com - 26/11/2018, 18:00 WIB
Labib Zamani,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi terhadap paket kebijakan ekonomi XVI, terutama kebijakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI).

Pasalnya, pasca-dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi XVI, khususnya kebijakan relaksasi DNI muncul anggapan bahwa kebijakan tersebut bisa menggerus atau mereduksi terhadap usaha kecil menengah.

"Pada saat kebijakan ini keluar terjadi susatu persepsi bahwa ini bisa menggerus atau mereduksi usaha kecil menengah. Makanya kami meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan alasan kebijakan ini dikeluarkan," tutur Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani saat jumpa pers Rapimnas Kadin 2018 di Alila Hotel Solo, Jawa Tengah, Senin (26/11/2018).

Evaluasi kebijakan relaksasi DNI tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari dunia usaha. Dengan demikian, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah nantinya dapat membawa dampak positif secara masif dan terukur terhadap kepentingan dunia usaha.

Menurut Rosan selain kebijakan relaksasi DNI, kebijakan ekonomi XVI yang dikeluarkan pemerintah terdiri dari kebijakan tax holiday dan kewajiban membawa pulang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Namun, kedua kebajikan itu dinilai tak bermasalah.

"Kami dari dunia usaha belum diajak bicara atau berdialog terkait kebijakan relaksasi DNI. Sehingga kami meminta kepada pemerintah melalui kementerian terkait (Kemenko Perekonomian) agar kebijakan ini untuk dievaluasi atau dikaji ulang kembali," kata Rosan.

Oleh sebab itu, lanjut Rosan Rapimnas 2018 diharapkam dapat menjadi sarana interaksi antara pemerintah dengan dunia usaha. Sehingga hasil Rapimnas dapat memberikan masukan terutama terhadap kebijakan relaksasi DNI yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com