Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tegaskan Sariwangi Pailit

Kompas.com - 03/12/2018, 05:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tetap menyatakan kepailitan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung bersama PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dalam keadaan insolvensi (tidak mampu membayar).

Hal tersebut disebutkan oleh ketua Majelis Hakim Titik Tejaningsih dalam sidang lanjutan rapat verifikasi tagihan kreditor Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

“Karena verifikasi sudah sesuai dan mendekati total maka hakim pengawas harta kreditor PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dalam pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi,” ujar Titik.

Kurator kepailitan Budi Rahmad mengatakan, dalam rapat verifikasi ini, jumlah tagihan yang sudah terverifikasi telah mendekati final.

Baca juga: Soal Sariwangi Pailit, Ini Penjelasan Unilever

Untuk yang belum terverifikasi kebanyakan adalah dari pihak karyawan. Karena belum mendapatkan data pembanding dari manajemen perusahaan.

“Rapat harian izinkan prinsipnya verifikasi nanti bisa dilihat berapa tagihannya. Pada prinsipnya sih nggak ada dispute dari kita sih cuma ada beberapa tagihan yang kami masih butuh waktu untuk melakukan verifikasi,” ujar Budi.

Dengan ditetapkan insolvensi, Budi bilang Bank diberikan durasi waktu dua bulan untuk melakukan eksekusi. Jika dua bulan dilaksanakan ternyata tidak terjual baru diserahkan kepada kurator.

Sementara untuk total aset, kurator belum mengantongi jumlah dan nilai aset dari Sariwangi dan Indorub ini. (Muhammad Afandi)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pengadilan tegaskan Sariwangi pailit dan insolvensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com