Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

PGN Raih Kembali Penghargaan LHKPN dari KPK

Kompas.com - 06/12/2018, 14:44 WIB
Auzi Amazia Domasti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendapatkan penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penghargaan diberikan bersamaan dengan pelaksanaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, penghargaan ini merupakan sebuah pencapaian karena membuktikan PGN sebagai penyelenggara negara yang mampu transparan melaporkan kekayaan para pejabatnya.

"Penghargaan ini bisa dicapai berkat partisipasi dari seluruh insan PGN, mulai dari jajaran direksi, komisaris, hingga kepala satuan kerja beserta tim dalam penerapan pelaporan LHKPN," ujar Rachmat dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Sebelumnya, PGN mendapatkan pula penghargaan yang sama pada 2017 lalu. Kini, PGN mendapatkan penghargaan di kategori instansi dengan penerapan LHKPN terbaik tahun 2018.

Baca juga: PGN Raih 2 Penghargaan Stevie Awards 2018

Penghargaan diterima langsung oleh Group Head Human Capital Management PGN, Helmy Setiawan dari Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Bagi PGN dan beberapa instansi serta lembaga lain, semoga dengan penghargaan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik, serta menjadi langkah awal pencegahan korupsi," kata Rachmat.

Penghargaan LHKPN merupakan penghargaan untuk instansi dan lembaga yang secara rutin melaporkan kekayaannya ke KPK. Adapun kriteria yang dinilai antara lain terdiri atas tingkat kepatuhan, tingkat ketepatan penyampaian, dan jumlah wajib lapor.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap penghargaan ini dapat menjadi contoh bagi instansi dan lembaga lain yang belum melaporkan harta para pejabat dan pegawainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com