Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lingkaran Setan Pinjaman "Online": Pakai 40 Aplikasi untuk Tutup Utang

Kompas.com - 10/12/2018, 10:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Adanya aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending  membuat masyarakat semakin mudah melakukan pinjaman uang tanpa melalui bank yang memililki birokrasi berbelit-belit atau menggadai barang.

Apalagi, syarat yang diajukan cukup mudah, hanya perlu menyerahkan salinan KTP, lembar pertama buku tabungan, dan dokumen lainnya.

Saking mudahnya, penggunaan aplikasi ini seolah candu. Peminjam bisa langsung membuka akun di aplikasi pinjaman online lainnya untuk menutupi utang sebelumnya. Hal inilah yang membuat aplikasi pinjaman online ini seperti lingkaran setan.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, pola tersebut diketahui setelah adanya pengaduan pengguna aplikasi pinjaman online ke LBH Jakarta. Diduga ada pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan aplikasi tersebut dalam berbagai bentuk.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Fintech: Bocorkan Data Pribadi hingga Pelecehan Seksual

Jeanny mengatakan, mayoritas pengadu memiliki hingga lima aplikasi pinjaman online. Namun, ada sebagian yang menggunakan puluhan aplikasi untuk meminjam uang.

"Bahkan sampai ada yang menggunakan 36-40 aplikasi," kata Jeanny di kantor LBH, Jakarta, Minggu (9/12/2018).

Jeanny mengatakan, sebenarnya besaran uang yang dipinjam di aplikasi tersebut tidak terlalu besar, rata-rata tak lebih dari Rp 2 juta. Namun, saat penagihan, mereka dituntut membayar berkali lipat karena bunga yang sangat tinggi.

Karena uang yang dibayarkan terlalu besar, peminjam terpaksa meminjam uang ke tempat lain. Salah satu tempat peminjaman yang paling cepat mencairkan dana adalah aplikasi-aplikasi tersebut. Namun, pinjaman yang bisa ditarik pun jumlahnya terbatas dan hanya bisa menutupi bunga pinjaman di aplikasi sebelumnya.

"Itu terus berlangsung sampai bisa menggunakan 40 aplikasi, terjerat mata rantai pinjaman online yang kayak lingkaran setan," kata Jeanny.

LBH Jakarta menghimpun 14 dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan aplikasi pinjaman online. Menurut dia, sebagian besar masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online. Hal ini terbukti dengan mudahnya penyelenggara aplikasi mendapat data pribadi dan foto peminjam.

Baca juga: Asosiasi Fintech: Nasabah Bandel akan Masuk Daftar Hitam Industri Keuangan

Selain bunga yang sangat tinggi, biaya adminnya juga tidak jelas. Selain itu, penagihan tak hanya dilakukan kepada peminjam, tapi ke seluruh kontak telepon yang tersimpan di ponsel peminjam.

Jika peminjam menunggak bayaran, petugas dari aplikasi pinjaman online akan membuat grup WhatsApp yang isinya merupakan daftar kontak telepon dari peminjam. Di grup tersebut, petugas di aplikasi pinjaman online itu akan menyebarkan foto KTP peminjam disertai dengan kalimat bahwa orang tersebut meminjam uang dengan jumlah sekian.

"Lebih parah lagi, bahkan ada peminjam yang misalnya minjam Rp 1 juta, tapi dibilang di grup dia pinjamnya Rp 3 juta. Ada fitnah di situ," kata Jeanny.

Nomor kontak di ponsel itu didapatkan petugas karena mengakses data pribadi peminjam tanpa izin. Petugas juga menyebarkan data pribadi seperti foto KTP, nomor rekening, hingga lembar pertama buku tabungan secara tak bertanggung jawab. Selain itu, peminjam juga mendapatkan ancaman, fitnah, penipuan, hingga pelecehan seksual di saat petugas aplikasi menagih pembayaran kembali.

LBH juga menemukan bahwa kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online tidak jelas atau tidak terdaftar.

Ada pula pengaduan berupa sistem yang tidak dikelola dengan baik sehingga ketika peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjaman tak dihapus dengan alasan tidak masuk dalam sistem.

"Di sistem tidak ada pencatatan yang jelas. Penagihannya juga dilakukan orang yang berbeda sehingga saat peminjam sudah mengonfirmasi sudah dibayar, siangnya ada yang menelepon lagi bilang belum dibayar," kata Jeanny.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com