Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Ambil Pinjaman Online? Simak Saran OJK

Kompas.com - 12/12/2018, 20:59 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebutuhan dana cepat kini bisa ditutupi melalui pinjaman online dari financial technology (fintech) peer to peer lending. Dengan syarat minimal, dana segar bisa segara mengalir ke rekening.

Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar hati-hati dan tak buru-buru meminjam dana ke fintech. Terlebih saat ini banyak fintech yang tidak berizin alias ilegal.

Alih-alih senang, hidup bisa tak tenang. Banyaknya kasus bunga yang mencekik dan teror debt collector harus dijadikan pelajaran. Oleh karena itu, OJK menyarankan agar masyarakat melakukan berbagai langkah bila tertarik meminjam dana dari fintech.

"Sebelum berinteraksi dengan fintech P2P lending, dapat kontak OJK di nomor 157," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Google Pun Tak Kuasa Tangkal Aplikasi Fintech Ilegal....

Sekar mengatakan, masyarakat bisa menanyakan berbagai hal seputar fintech ke OJK melalui nomor tersebut. Termasuk agar terhindar dari fintech ilegal yang tidak dalam pengawasan OJK.

Selain menelepon 157, masyarakat juga bisa mengirim email ke konsumen@ojk.go.id atau mengunjungi website OJK dan mengecek langsung daftar fintech yang terdaftar atau tidak.

OJK juga menyarankan masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan pinjaman terutama mengenai kewajiban dan biayanya.

"Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak," kata Sekar.

Bila tertarik meminjam dana dari fintech sebut dia, pastikan fintech itu legal karena masuk dalam pengawasan OJK.  Hindari interaksi dengan fintech ilegal sebab dari beberapa laporan yang masuk ke OJK, ada indikasi pencurian data smartphone peminjamnya.

Sekar menyebut, fintech ilegal sudah menjamur di Indonesia. Sejak Januari-Oktober 2018 saja, terdapat 404 fintech ilegal.  Upaya untuk memutus akses keuangan hingga memblokir website atau aplikasi sudah dilakukan namun fintech ilegal tetap "bergentayangan".

Hingga saat ini, hanya ada 78 fintech yang legal di Indonesia. Fintech tersebut dipastikan dalam pengawasan OJK.

"Ingat bahwa risikonya jauh lebih tinggi untuk berinteraksi dan lebih baik dihindari interaksi dengan fintech ilegal," ucap Sekar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com