Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/12/2018, 20:59 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebutuhan dana cepat kini bisa ditutupi melalui pinjaman online dari financial technology (fintech) peer to peer lending. Dengan syarat minimal, dana segar bisa segara mengalir ke rekening.

Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar hati-hati dan tak buru-buru meminjam dana ke fintech. Terlebih saat ini banyak fintech yang tidak berizin alias ilegal.

Alih-alih senang, hidup bisa tak tenang. Banyaknya kasus bunga yang mencekik dan teror debt collector harus dijadikan pelajaran. Oleh karena itu, OJK menyarankan agar masyarakat melakukan berbagai langkah bila tertarik meminjam dana dari fintech.

"Sebelum berinteraksi dengan fintech P2P lending, dapat kontak OJK di nomor 157," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Google Pun Tak Kuasa Tangkal Aplikasi Fintech Ilegal....

Sekar mengatakan, masyarakat bisa menanyakan berbagai hal seputar fintech ke OJK melalui nomor tersebut. Termasuk agar terhindar dari fintech ilegal yang tidak dalam pengawasan OJK.

Selain menelepon 157, masyarakat juga bisa mengirim email ke konsumen@ojk.go.id atau mengunjungi website OJK dan mengecek langsung daftar fintech yang terdaftar atau tidak.

OJK juga menyarankan masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan pinjaman terutama mengenai kewajiban dan biayanya.

"Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak," kata Sekar.

Bila tertarik meminjam dana dari fintech sebut dia, pastikan fintech itu legal karena masuk dalam pengawasan OJK.  Hindari interaksi dengan fintech ilegal sebab dari beberapa laporan yang masuk ke OJK, ada indikasi pencurian data smartphone peminjamnya.

Sekar menyebut, fintech ilegal sudah menjamur di Indonesia. Sejak Januari-Oktober 2018 saja, terdapat 404 fintech ilegal.  Upaya untuk memutus akses keuangan hingga memblokir website atau aplikasi sudah dilakukan namun fintech ilegal tetap "bergentayangan".

Hingga saat ini, hanya ada 78 fintech yang legal di Indonesia. Fintech tersebut dipastikan dalam pengawasan OJK.

"Ingat bahwa risikonya jauh lebih tinggi untuk berinteraksi dan lebih baik dihindari interaksi dengan fintech ilegal," ucap Sekar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com