Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Ambil Pinjaman Online? Simak Saran OJK

Kompas.com - 12/12/2018, 20:59 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebutuhan dana cepat kini bisa ditutupi melalui pinjaman online dari financial technology (fintech) peer to peer lending. Dengan syarat minimal, dana segar bisa segara mengalir ke rekening.

Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar hati-hati dan tak buru-buru meminjam dana ke fintech. Terlebih saat ini banyak fintech yang tidak berizin alias ilegal.

Alih-alih senang, hidup bisa tak tenang. Banyaknya kasus bunga yang mencekik dan teror debt collector harus dijadikan pelajaran. Oleh karena itu, OJK menyarankan agar masyarakat melakukan berbagai langkah bila tertarik meminjam dana dari fintech.

"Sebelum berinteraksi dengan fintech P2P lending, dapat kontak OJK di nomor 157," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Google Pun Tak Kuasa Tangkal Aplikasi Fintech Ilegal....

Sekar mengatakan, masyarakat bisa menanyakan berbagai hal seputar fintech ke OJK melalui nomor tersebut. Termasuk agar terhindar dari fintech ilegal yang tidak dalam pengawasan OJK.

Selain menelepon 157, masyarakat juga bisa mengirim email ke konsumen@ojk.go.id atau mengunjungi website OJK dan mengecek langsung daftar fintech yang terdaftar atau tidak.

OJK juga menyarankan masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan pinjaman terutama mengenai kewajiban dan biayanya.

"Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak," kata Sekar.

Bila tertarik meminjam dana dari fintech sebut dia, pastikan fintech itu legal karena masuk dalam pengawasan OJK.  Hindari interaksi dengan fintech ilegal sebab dari beberapa laporan yang masuk ke OJK, ada indikasi pencurian data smartphone peminjamnya.

Sekar menyebut, fintech ilegal sudah menjamur di Indonesia. Sejak Januari-Oktober 2018 saja, terdapat 404 fintech ilegal.  Upaya untuk memutus akses keuangan hingga memblokir website atau aplikasi sudah dilakukan namun fintech ilegal tetap "bergentayangan".

Hingga saat ini, hanya ada 78 fintech yang legal di Indonesia. Fintech tersebut dipastikan dalam pengawasan OJK.

"Ingat bahwa risikonya jauh lebih tinggi untuk berinteraksi dan lebih baik dihindari interaksi dengan fintech ilegal," ucap Sekar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com