Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset 50 Orang ”Crazy Rich Indonesian” Capai Rp 1.870 Triliun

Kompas.com - 13/12/2018, 12:43 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber Forbes

Arifin Panigoro (peringkat 46, dengan kekayaan 655 juta dollar AS) kembali masuk dalam Forbes Indonesia Rich List 2018 setelah absen selama setahun dari daftar Forbes.

Di sisi lain, Purnomo Prawiro termasuk salah satu dari lima orang yang keluar dari daftar Rich List tahun ini karena harga saham perusahaan taksi milik keluarganya, Blue Bird, jatuh lebih dari 25 persen di tengah kompetisi ketat dengan perusahaan taksi online seperti Grab.

Tahun ini, nilai aset bersih minimum dalam Forbes Indonesia Rich List adalah 600 juta dollar AS, naik sebesar 150 juta dollar AS dari aset minimum tahun 2017 dan merupakan pencapaian tertinggi sejak 2013.

Sepuluh orang terkaya di Indonesia adalah:

1) R. Budi & Michael Hartono dengan 35 miliar dollar AS
2) Susilo Wonowidjojo dengan 9,2 miliar dollar AS
3) Eka Tjipta Widjaja dengan 8,6 miliar dollar AS
4) Sri Prakash Lohia dengan 7,5 miliar dollar AS
5) Anthoni Salim dengan 5,3 miliar dollar AS
6) Tahir dengan 4,5 miliar dollar AS
7) Chairul Tanjung dengan 3,5 miliar dollar AS
8) Boenjamin Setiawan dengan 3,2 miliar dollar AS
9) Jogi Hendra Atmadja dengan 3,1 miliar dollar AS
10) Prajogo Pangestu dengan 3 miliar dollar AS

Daftar 50 orang Indonesia terkaya versi Forbes disusun berdasarkan informasi kepemilikan saham dan informasi keuangan yang didapatkan dari keluarga dan individu, bursa efek, laporan tahunan, dan analis.

Nilai aset yang dicantumkan mencakup kekayaan individu dan keluarga, termasuk kekayaan bersama antara pendiri perusahaan dan kerabat keluarga terdekat. Nilai aset dari perusahaan publik dihitung berdasarkan harga saham dan kurs pada 30 November 2018. Nilai aset perusahaan swasta dinilai berdasarkan nilai perusahaan serupa yang tercatat di bursa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com