Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Izin Frekuensi, Kemenkominfo Tunggu First Media Bayar Cicilan

Kompas.com - 18/12/2018, 05:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 Ghz milik PT First Media Tbk (KBLV), dan entitas anaknya, PT Internux.

Kementerian yang dikomandoi Rudiantara ini masih memberikan kesempatan bagi dua anak usaha Lippo Group ini menunaikan pembayaran sesuai proposal yang diajukannya.

"Kalau dari proposal yang diajukan, cicilan pertama mereka akan dibayar Desember ini, nah kita menunggu apakah mereka akan membayar atau tidak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (17/12/2018).

Utang First Media dan Internux berasal dari tunggakan biaya penggunaan IPFR 2,3 Ghz 2016-2017. First Media mempunyai tagihan senilai Rp 364,84 miliar, sedangkan Internux senilai Rp 343,57 miliar.

Baca juga: Kemenkominfo Tunda Cabut Izin Frekuensi First Media

Sesuai Pasal 21 Ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 dinyatakan bahwa pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna mesti dicabut izin pengunaannya. Sementara tanggal terakhir pelunasan tunggakan pada 17 November 2018 lalu.

Alih-alih membayar lunas, First Media dan Internux mengajukan proposal yang intinya akan mencicil dalam lima kali pembayaran utang tersebut. Cicilan pertama akan dibayar pada Desember 2018, kemudian dibayar dua kali pada 2019, dan dua kali lagi hingga tenggat pada September 2020.

"Nanti kita tunggu, karena dalam proposal hanya disebutkan Desember 2017, tidak spesifik tanggalnya. Artinya, sampai 31 Desember 2018 mereka masih punya waktu," ucap  Ferdinandus.

Selain menunggu pembayaran, pria yang akrab disapa Nando ini menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan survei terkait pernyataan dua perusahaan yang telah menghentikan penjualan.

First Media dan Internux merupakan dua dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu dan izin penggunaan akan berakhir pada 2019 mendatang. Jaringan First Media diselenggarakan di Zona 1, yaitu wilayah Sumatera bagian utara dan Zona 4 di Jabodetabek dan Banten. Internux di Zona 4, yakni Jabodetabek dan Banten.

"Kami sudah survei di wilayah jaringan mereka, dan memang benar mereka telah menghentikan penjualan," kata Nando.

Sebelumnya, melalui keterangan resmi, Presiden Direktur Internux Dicky Moechtar menyatakan pihaknya memang telah menghentikan pembelian baru dari pelanggan. Untuk diketahui, First Media dan Internux menggunakan frekuensi 2,3 Ghz untuk produk Bolt!

"Internux akan tetap memberikan layanan terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian. Sehubungan dengan hal ini, kami memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perusahaan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kominfo," tulis Dicky akhir November lalu. (Anggar Septiadi)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kominfo menanti First Media (KBLV) bayar cicilan


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Percepat Pemulihan Ketenagakerjaan Global, Indonesia Dorong Negara-negara GNB Lakukan 3 Langkah Penting

Percepat Pemulihan Ketenagakerjaan Global, Indonesia Dorong Negara-negara GNB Lakukan 3 Langkah Penting

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 8.000 Per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 8.000 Per Gram

Whats New
Katalis Revolusi Startup Indonesia

Katalis Revolusi Startup Indonesia

Whats New
Menimbang dan Mengevaluasi Keberadaan Perusahaan Pinjol

Menimbang dan Mengevaluasi Keberadaan Perusahaan Pinjol

Whats New
Perusahaan Batu Bara Ini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Perusahaan Batu Bara Ini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
60 Motor Royal Enfield Dilelang Bea Cukai Mulai dari Rp 23 Juta, Simak Cara Mengikutinya

60 Motor Royal Enfield Dilelang Bea Cukai Mulai dari Rp 23 Juta, Simak Cara Mengikutinya

Whats New
Cara Gadai Laptop di Pegadaian, Harga, dan Syarat

Cara Gadai Laptop di Pegadaian, Harga, dan Syarat

Earn Smart
IHSG Berpotensi Menguat Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Berpotensi Menguat Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

Whats New
29 PSN Sektor Transportasi Ditarget Rampung pada 2024

29 PSN Sektor Transportasi Ditarget Rampung pada 2024

Whats New
Bertemu Menteri dari Malaysia, Mendag Bahas Rencana Perjanjian Perdagangan Perbatasan

Bertemu Menteri dari Malaysia, Mendag Bahas Rencana Perjanjian Perdagangan Perbatasan

Whats New
Potensi Kenaikan Suku Bunga The Fed Masih Membayangi, Wall Street Ditutup Bervariasi

Potensi Kenaikan Suku Bunga The Fed Masih Membayangi, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Ini Alasan Masyarakat Mudah Terjebak Modus Penipuan di Sektor Jasa Keuangan

Ini Alasan Masyarakat Mudah Terjebak Modus Penipuan di Sektor Jasa Keuangan

Whats New
Diduga Memanipulasi Laporan Keuangan, Ini Respons Waskita Karya

Diduga Memanipulasi Laporan Keuangan, Ini Respons Waskita Karya

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag 'Tunjuk Hidung' KKP Soal Ekspor Pasir Laut | Marak Turis Asing Berulah di Bali

[POPULER MONEY] Mendag "Tunjuk Hidung" KKP Soal Ekspor Pasir Laut | Marak Turis Asing Berulah di Bali

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+