JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang cukai plastik. Meski begitu, RPP tersebut akan segera rampung dalam waktu dekat ini.
"Ini RPP-nya diharapkan selesai akhir tahun ini," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Hariyanto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2019).
Meski RPP rampung akhir 2018, tak serta merta kebijakan cukai plastik bisa dilakukan. Setelah aturan itu rampung, nantinya akan ada aturan teknis terkait implementasi kebijakan itu.
Menurut Djoko, Kementerian Keuangan memegang mandat untuk membuat aturan teknis pengenaan cukai pada plastik. Mandat itu akan ada di RPP cukai plastik.
"Habis itu kan enggak mungkin langsung dipungut, kami akan bautkan peraturan menteri keuangan karena yang dapat mandat dari perpres itu Kementerian Keuangan untuk membuat peraturan untuk cukai plastik," kata dia.
Sementara itu penerapan cukai plastik diyakini bisa dilakukan pada tahun depan setelah semua aturan ada.
Pengenaan cukai kapada plastik bertujuan untuk mengurangi sampah plastik yang kian banyak. Berbeda dengan sampah lain, sampah plastik sendiri susah untuk terurai sehingga dampaknya besar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.