Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Soal Taksi Online Akan Diterapkan Mulai Mei 2019

Kompas.com - 18/12/2018, 17:16 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan baru mengenai angkutan sewa khusus atau taksi online.

Aturan baru ini sebagai pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya sudah dicabut Mahkamah Agung (MA).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan, peraturan tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (18/12/2018) sore.

"Pak menteri sudah menandatangani peraturan pengganti PM 108. Ditandatanganinya tadi sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa.

Budi menambahkan, usai ditandatangani Menhub, peraturan ini baru diterapkan enam bulan setelahnya. Pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan baru ini.

"Mulai berlaku enam bulan setelah di tandatangani. Berarti mulai Mei (2019 diberlakukannya)," kata Budi.

Budi menuturkan, pihaknya akan segera memanggil aplikator taksi online untuk mensosialisasikan peraturan baru ini.

Aturan baru itu disiapkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan dari Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi yang meminta Permenhub 108 tahun 2017 itu dicabut.

Dalam putusan MA terkait Permen 108, pasal yang dibatalkan antara lain yang mengatur soal tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca kendaraan yang memuat informasi tertentu. Selain itu, ada pula aturan soal uji KIR yang juga dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com