Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Harga Kresek Agar Masyarakat Tak Lagi Menggunakannya?

Kompas.com - 18/12/2018, 19:01 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesadaran masyarakat akan bahaya kresek bagi lingkungan dan perlunya pemilahan sampah sangat tinggi. Begitu hasil kajian Visi Teliti Saksama yang disampaikan oleh Peneliti Visi Sita Suparyono.

Meski begitu, masyarakat tidak mudah untuk beralih dari penggunaan kantong kresek. Sebab penggunaan kantong kresek sudah jadi bagian sehari-hari.

"Konsumen pilih menggunakan kantong kresek meski berbayar," ujarnya dalam acara diskusi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Meski begitu, kajian Visi juga mengungkapan, para konsumen akan mulai berpikir untuk beralih dari kantong kresek bila kantong kresek tersebut dibandrol dengan harga tertentu.

Kajian yang dilakukan oleh Visi merupakan survei yang melibatkan 533 responden rumah tangga dan 60 pedagang pasar tradisonal di Jabodetabek.

Sita mengatakan, harga rata-rata yang akan membuat responden berhenti menggunakan kantong kresek yakni Rp 3.750 per kantong. Meski begitu, mayoritas responden menjawab Rp 1.000 per kantong.

Ia mengatakan, bila pemerintah menerapkan kresek berbayar di bawah Rp 1.000 per kantong, maka tujuan untuk mengurangi pengunaan plastik tidak akan tercapai.

Menurut dia, kebijakan kantong kresek berbayar lebih efektif dibandingkan pengenaan cukai plastik. Sebab konsumen langsung diwajibkan membayar kantong kresek yang ia pakai.

Saat ini pemerintah masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang cukai plastik. Meski begitu, RPP tersebut akan segera rampung dalam waktu dekat ini.

"Ini RPP-nya diharapkan selesai akhir tahun ini," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Hariyanto.

Meski RPP rampung akhir 2018, tak serta merta kebijakan cukai plastik bisa dilakukan. Setelah aturan itu rampung, nantinya akan ada aturan teknis terkait implementasi kebijakan itu.

Menurut Djoko, Kementerian Keuangan memegang mandat untuk membuat aturan teknis pengenaan cukai pada plastik. Mandat itu akan ada di RPP cukai plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com