Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

106 Kapal Pelaku Illegal Fishing Ditangkap Sepanjang 2018, Terbanyak dari Indonesia

Kompas.com - 21/12/2018, 16:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sepanjang 2018, ada 106 kapal yang ditangkap Satgas 115 di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal dan tak berizin. Tak hanya kapal dari luar negeri, ada juga sejumlah kapal dari Indonesia yang melakukan kejahatan perairan tersebut.

"Bukan hanya kapal asing mencuri, kapal Indonesia juga melakukan pengeboman, obat bius, dan pengambilan hiu martil di Raja Ampat," kata Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Bahkan, kapal yang paling banyak ditangkap tahun ini berasal dari Indonesia, yakni sebanyak 54 kapal. Selain itu, kapal lainnya menggunakan bendera Vietnam sebanyak 38 kapal, Malaysia 8 kapal, Fililina 5 kapal, dan Togo satu kapal.

Jumlah tangkapan kapal di tahun 2018 mengalami penurunan 64 persen dibandingkan 2017 dengan kapasitas pengawasan yang sama. Namun, di sisi lain, dominasi kapal Indonesia menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan kapal-kapal perikanan Indonesia.

Baca juga: Mantan Menlu AS: RI Konsisten Tangani Illegal Fishing

"Mekanisme pengawasan kepatuhan mendesak untuk dikembangkan guna meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku," kata Susi.

Satgas 115 mencatat ada 16 modus operandi yang dilakukan kapal perikanan Indonesia. Hal tersebut dihimpun setelah satgas melakukan Analisis dan Evaluasi Kapal Perikanan yang pembangunannya dilakukan di Indonesia melalui kegiatan wawancara dan tinjau lapangan di 11 lokasi.

Berikut pelanggaran yang banyak dilakukan kapal-kapal tersebut:

a. Pembangunan atau modifikasi kapal tanpa Persetujuan Menteri;
b. Illegal transshipment;
c. Laporan hasil tangkapan ikan yang tidak benar;
d. Ketidakpatuhan pajak;
e. Melaut tanpa SPB dan SLO;
f. Perbedaan antara alokasi yang diberikan dengan realisasi kapal;
g. Pelanggaran HAM;
h. Ekploitasi ABK dan tidak ada Perjanjian Kerja Laut (PKL);
i. Praktik mark-down ukuran kapal ikan;
j. Pelanggaran WPP dan jalur penangkapan ikan;
k. Mematikan VMS;
l. Menggunakan BBM bersubsidi secara illegal;
m. Tidak mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan yang tertera dalam SIPI atau SIKPI;
n. Penggunaan alat tangkap terlarang;
o. Penggunaan rumpon tanpa Surat Izin Penggunaan Rumpon (SIPR); dan
p. Pungutan liar.

Melihat pelanggaran tersebut, Susi menegaskan bahwa upaya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha perlu dijadikan prioritas. Oleh karena itu, Susi akan memberlakukan kebijakan pengawasan kepatuhan, baik untuk kapal dengan izin pusat maupun daerah sebagai bagian dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

"Pengawasan kepatuhan ini akan memaksimalkan fungsi pengawas perikanan, kegiatanpengawasan rutin dan berkala, serta penerapan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan kategori pelanggarannya," kata Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com