JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan lnformatika resmi mencabut izin frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux (Bolt), PT First Media, Tbk dan PT Jasnita Telekomindo.
Meski izinnya telah dicabut, ketiga perusahaan tersebut tetap wajib melunasi hutang dan denda keterlambatan pembayaran kepada negara.
"Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail di kantornya, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Baca juga: Resmi, Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media
Adapun tunggakan sejak 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan First Media sebesar Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.
"Kementerian Kominfo akan melakukan pencabutan dan atau penyesuaian terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi ketiga perusahaan itu," kata Ismail.
Ketiga perusahaan ini sendiri merupakan bagian dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu. Tiap tahunnya masing-masing perusahaan dibebankan biaya penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.
Sementara frekuensi 2,3 GHz milik First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Serta Jasnita di Zona 12 Sulawesi bagian Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.