Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Dicabut, First Media Tetap Wajib Lunasi Tunggakannya

Kompas.com - 28/12/2018, 12:39 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan lnformatika resmi mencabut izin frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux (Bolt), PT First Media, Tbk dan PT Jasnita Telekomindo.

Meski izinnya telah dicabut, ketiga perusahaan tersebut tetap wajib melunasi hutang dan denda keterlambatan pembayaran kepada negara.

"Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail di kantornya, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Baca juga: Resmi, Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media

Adapun tunggakan sejak 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan First Media sebesar Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

"Kementerian Kominfo akan melakukan pencabutan dan atau penyesuaian terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi ketiga perusahaan itu," kata Ismail.

Ketiga perusahaan ini sendiri merupakan bagian dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu. Tiap tahunnya masing-masing perusahaan dibebankan biaya penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.

Sementara frekuensi 2,3 GHz milik First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Serta Jasnita di Zona 12 Sulawesi bagian Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com