Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gempur Peredaran Barang Ilegal, Ini Strategi Bea Cukai

Kompas.com - 07/01/2019, 16:55 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan berhenti menggempur peredaran barang kena cukai ilegal pada 2019. Strategi ini telah terbukti ampuh untuk meningkatkan penerimaan cukai pada 2018.

"Pada 2018 kami menggempur yang ilegal tadi itu strategi utama. Pada 2019, lanjut," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Pada tahun lalu, Heru mengungkapkan Bea dan Cukai sudah bersinergi dengan TNI maupun Polri. Sinergi dilakukan terkait penindakan hukum kepada pelaku usaha yang mengedarkan barang kena cukai ilegal, termasuk barang impor ilegal.

Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai juga menggandeng Direktorat Jenderal Pajak khusus untuk pengenaan pajak.

Baca juga: Bea Cukai: Bekasi Sering Jadi Transit Barang Ilegal

"Strategi di 2019 adalah dengan terus menguatkan sinergi dengan perusahaan-perusahaan yang legal, sehingga mereka kami minta untuk mengisi setiap market yang sudah ditinggalkan yang ilegal karena sudah kita gempur," kata dia.

"Kami akan mengupayakan target itu dari pemberantasan yang ilegal dengan logika kalau yang ilegal kita turunkan, maka market akan diisi oleh yang legal. Ini yang efektif di 2018," imbuh Heru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerimaan bea dan cukai melebihi target di APBN 2018. Total penerimaannya mencapai Rp 205,5 triliun, atau 106 persen dari target.

Baca juga: Penerimaan Pajak Tak Capai Target, Tapi Bea dan Cukai Sebaliknya

Sri Mulyani mengatakan, penerimaan bea dan cukai naik 6,7 persen dibandingkan realisasi 2017 yang mencapai Rp 192,5 triliun.

Penerimaan dari sektor tersebut terdiri dari cukai Rp 159,7 triliun, penerimaan bea masuk Rp 39 triliun, dan penerimaan bea keluar Rp 6,8 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com