Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagasi Pesawat Berbayar, Ini Kata Kementerian Pariwisata

Kompas.com - 09/01/2019, 17:55 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan bagasi berbayar yang diterapkan low cost carrier atau maskapai yang menerapkan tiket murah seperti Lion Air Group mendapatkan perhatian sendiri dari masyarakat.

Kebijakan ini dinilai akan memberatkan penumpang, khususnya bagi mereka yang sering bepergian menggunakan moda transportasi udara ini.

Berbayarnya tarif bagasi tersebut, pastinya akan berpengaruh terhadap perencanaan keuangan penumpang. Padahal, tak jarang banyak penumpang pesawat bepergian menuju ke suatu tempat untuk berwisata.

Staf Khusus Menteri Bidang Akses dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Judi Rifajantoro memberikan tanggapan.

Judi menyampaikan, adanya pencabutan bagasi gratis tersebut tidak dapat dipungkiri akan memberikan dampak kepada para wisatawan.

"Dampak pasti ada, yaitu untuk sementara waktu orang akan berpikir lagi untuk bepergian atau berwisata," kata Judi kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2019).

Baca juga: Harapan Konsumen akan Layanan Lion Air Setelah Bagasi Harus Bayar

Pengambilan bagasi di terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamis (19/7/2018).KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA Pengambilan bagasi di terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamis (19/7/2018).
Saat ini wisatawan, dalam hal ini penumpang maskapai, sudah mulai cermat untuk merencanakan suatu perjalanan mereka. Sehingga, tarif bagasi ini diharapkan tidak memberikan dampak yang signifikan.

"Wisatawan lebih cermat, atau mereka memilih destinasi wisata yang lain. Namun hal ini diperkirakan tidak akan lama. Karena pada akhirnya penumpang yang menyesuaikan antara ketersediaan budget dengan pilihan destinasinya," ujar Judi.

Kebijakan tarif bagasi dan barang bawaan penerbangan domestik dibatasi dengan total maksimal 7 kilogram per penumpang mulai efektif diberlakukan mulai 22 Januari 2019.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Judi menambahkan, dalam Pasal 3 PM Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, yaitu pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services), dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).

Baca juga: Kemenhub Setujui Lion dan Wings Air Terapkan Biaya Bagasi

Ketiga kelompok pelayanan tersebut, diberlakukan standar pelayanan yang tidak sama.

Sebagai contoh, dalam membawa bagasi tercatat atau barang penumpang yang diserahkan kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

Ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayananan diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan bagi kelompok full service, paling banyak 20 kilogram tanpa dikenai biaya.

Sementara, bagi kelompok medium service, paling banyak 15 kilogram tanpa dikenakan biaya, dan kelompok no frills, penumpang dapat dikenakan biaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com